Berita Viral

Imbas Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Pemuda Muhammadiyah: Sudah Tepat

Ketum Pemuda Muhammadiyah apresiasi langkah tegas polisi soal isu ijazah Jokowi, nilai penting untuk redam spekulasi publik.

Kolase istimewa/Kompas.com Fristin Intan Sulistyowati
(kiri ke kanan) Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar yang kini jadi tersangka kasus ijazah Jokowi. 

Pakar Telematika Roy Suryo melontarkan sindiran nyelekit terkait janji Jokowi bakal menunjukkan ijazah aslinya dalam persidangan nanti.

Pakar telematika Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Bersama Roy, terdapat tujuh tersangka lainnya: Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dituduh melakukan penghapusan atau penyembunyian dokumen elektronik serta pemanipulasian dokumen agar tampak sah.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 27 A dan Pasal 28 dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman hingga enam tahun penjara.

Namun khusus untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma ancaman hukumannya lebih berat.

Dalam penetapan ini, pihak kepolisian tidak menyertakan bukti berupa ijazah asli Jokowi.

Sementara itu, Jokowi sudah menyatakan berkali-kali bahwa ia hanya akan menunjukkan ijazah aslinya di persidangan.

“Saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya, harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti akan saya tunjukkan ijazah asli,” tegasnya.

Namun, Roy Suryo menuding bahwa pernyataan tersebut hanyalah “bualan semata”.

“Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Roy Suryo kemudian menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sudah sangat tidak tepat dan harus dibatalkan.

“Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan,” ujarnya.

Meski sudah menjadi tersangka, Roy dan kawan-kawan belum ditahan karena sesuai regulasi mereka masih akan dipanggil terlebih dahulu untuk pemeriksaan.

Kepolisian akan segera mengirim surat undangan pemeriksaan dan berharap para tersangka hadir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved