Berita Viral
Imbas Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Pemuda Muhammadiyah: Sudah Tepat
Ketum Pemuda Muhammadiyah apresiasi langkah tegas polisi soal isu ijazah Jokowi, nilai penting untuk redam spekulasi publik.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla mendukung langkah polisi tetapkan tersangka kasus isu ijazah Jokowi.
- Ia menilai langkah itu penting untuk memberi kepastian hukum dan meredam spekulasi publik.
- Dzulfikar meminta penegakan hukum dilakukan dengan presisi dan transparansi.
SURYA.co.id - Penetapan tersangka Roy Suryo Cs di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi menuai sorotan sejumlah pihak.
Salah satunya organisasi Pemuda Muhamamdiyah.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai keputusan kepolisian yang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merupakan langkah hukum yang tepat.
Menurut Dzulfikar, proses ini menjadi bentuk kepastian hukum yang diperlukan di tengah maraknya spekulasi di ruang publik.
“Saya rasa penetapan tersangka itu sudah langkah yang tepat. Setidaknya, ini menegaskan adanya kepastian hukum di tengah banyak spekulasi di publik,” kata Dzulfikar dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025), melansir dari Tribunnews.
Ia menambahkan, langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga kondusivitas sosial.
“Isu soal ijazah Pak Jokowi ini kan sempat ramai sekali di media sosial, bahkan bercampur dengan fitnah dan adu domba. Penetapan tersangka ini penting agar kegaduhan itu tidak semakin melebar,” ujarnya.
Dzulfikar menegaskan, penindakan terhadap penyebaran berita palsu bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas ruang publik agar tetap sehat dan berimbang.
"Penting juga dipastikan penanganan kasus ini harus dilakukan dengan presisi dan transparan, agar tidak ada tudingan yang di kemudian hari," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Pengacara Pro Gibran yang Puas Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Pada klaster pertama, polisi menetapkan Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah sebagai tersangka.
Sementara pada klaster kedua, tiga nama yang turut menjadi tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Sindiran Nyelekit Roy Suryo
Pakar Telematika Roy Suryo melontarkan sindiran nyelekit terkait janji Jokowi bakal menunjukkan ijazah aslinya dalam persidangan nanti.
Pakar telematika Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Bersama Roy, terdapat tujuh tersangka lainnya: Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dituduh melakukan penghapusan atau penyembunyian dokumen elektronik serta pemanipulasian dokumen agar tampak sah.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 27 A dan Pasal 28 dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman hingga enam tahun penjara.
Namun khusus untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma ancaman hukumannya lebih berat.
Dalam penetapan ini, pihak kepolisian tidak menyertakan bukti berupa ijazah asli Jokowi.
Sementara itu, Jokowi sudah menyatakan berkali-kali bahwa ia hanya akan menunjukkan ijazah aslinya di persidangan.
“Saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya, harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti akan saya tunjukkan ijazah asli,” tegasnya.
Namun, Roy Suryo menuding bahwa pernyataan tersebut hanyalah “bualan semata”.
“Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Roy Suryo kemudian menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sudah sangat tidak tepat dan harus dibatalkan.
“Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan,” ujarnya.
Meski sudah menjadi tersangka, Roy dan kawan-kawan belum ditahan karena sesuai regulasi mereka masih akan dipanggil terlebih dahulu untuk pemeriksaan.
Kepolisian akan segera mengirim surat undangan pemeriksaan dan berharap para tersangka hadir.
Penetapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan jenis serta peran pelanggaran.
Klaster pertama: lima orang, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, serta pasal UU ITE dengan ancaman hingga enam tahun penjara.
Klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, eks Menpora Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, yang dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman penjara 8–12 tahun.
Sementara itu, kubu relawan Jokowi angkat suara. Andi Azwan selaku ketua dari komunitas Jokowi Mania menyebut pernyataan Roy Suryo sebagai “hak nya untuk defend” namun menegaskan bahwa Jokowi siap menunjukkan ijazahnya, dari tingkat SD hingga S1, di persidangan bila diperlukan.
“Pak Jokowi mengatakan, ‘Saya siap apabila diminta oleh pengadilan untuk membuka semua, saya akan buka di depan pengadilan’. Dari jasa SD, SMP, SMA sampai S1, itu jelas mengatakan ke saya, di mana? Di Solo,” ujar Andi.
Ia bahkan menyebut kebiasaan Roy Suryo yang selalu menebar pernyataan bahwa Jokowi berbohong sebagai indikasi mythomania.
Untuk diketahui, ijazah Jokowi dari SD hingga S1 saat ini berada di tangan penyidik setelah menyerahkannya ketika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 23 Juli lalu.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Roy Suryo
kasus ijazah Jokowi
Pemuda Muhammadiyah
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo tersangka
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pesan Khusus Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang Meninggal Dunia untuk Presiden Prabowo |
|
|---|
| Kronologi Bilqis Bocah 4 Tahun di Makassar Dijual Rp80 Juta, Alasan untuk Diadopsi |
|
|---|
| Sosok Anggota DPR yang Duga Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Sudah Terencana dan Minta Usut |
|
|---|
| Mahasiswa Pencuri Pakaian Wanita di Lampung, Ngaku Buat Koleksi Saja |
|
|---|
| Prabowo dan Menkeu Purbaya Kontras Soal Utang Whoosh, Akan Dibiayai APBN? Ini Kata Menko Airlangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/8-Sosok-Tersangka-Kasus-Ijazah-Jokowi-Termasuk-Roy-Suryo-Rismon-Sianipar-dan-Dokter-Tifa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.