Rambut Cepak dan Baju Orange Ammar Zoni Disidang Perdana Kasus Narkoba, Ajukan Keberatan

Sebagai informasi pada sidang sebelumnya para terdakwa tak diperlihatkan di persidangan kali ini ruang persidangan menyediakan layar menampilkan wajah

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
RAMBUT CEPAK - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sebagai informasi pada sidang sebelumnya para terdakwa tak diperlihatkan di persidangan.
  • Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Rambut Ammar Zoni terlihat dipotong bergaya cepak.
  • Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.

 

SURYA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, yang melibatkan Ammar Zoni pada Kamis (6/12/2025).

Pesinetron bernama asli Muhammad Amar Akbar ini duduk bersama Zoni, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi. Para terdakwa hadir pada sidang yang digelar secara daring.

Sebagai informasi pada sidang sebelumnya para terdakwa tak diperlihatkan di persidangan.

Sidang kali ini ruang persidangan menyediakan layar menampilkan wajah terdakwa.

Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Rambut Ammar Zoni terlihat dipotong bergaya cepak.

Baca juga: Ammar Zoni Sepekan di Nusa Kambangan, Lewat Telepon Ungkap Gelapnya “Kandang Harimau” 

Kepada majelis hakim, Ammar Zoni mengaku keadaannya dalam keadaan sehat.

"Sehat, alhamdulilah," kata Ammar Zoni.

Ammar Zoni Disebut Membeli Lalu Menawarkan Narkoba di Rutan

Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.


Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Baca juga: Ditjen PAS Soal Kasus Narkoba Ammar Zoni, Ganja Diduga Diselundupkan Saat Kunjungan

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved