Rambut Cepak dan Baju Orange Ammar Zoni Disidang Perdana Kasus Narkoba, Ajukan Keberatan
Sebagai informasi pada sidang sebelumnya para terdakwa tak diperlihatkan di persidangan kali ini ruang persidangan menyediakan layar menampilkan wajah
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.
Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
Ammar zoni dikirim ke Nusa Kambangan
Ammar Zoni
sidang ammar zoni
penampilan ammar zoni
rambut cepak ammar zoni
surabaya.tribunnews.com
Meaningful
SURYA.co.id
| Kabar Gembira Magang Kemnaker Gelombang Selanjutnya dari Menkeu Purbaya, Anggarannya Fantastis |
|
|---|
| DJP Jatim II Gandeng Kejari, Cegah Potensi Sanksi Pidana Perpajakan Pemdes di Lamongan |
|
|---|
| Sosok KGPA Tedjowulan yang Klaim Sebagai Plt Raja Keraton Solo Usai KGPH Purboyo Ikrar Jadi PB XIV |
|
|---|
| Tabiat Zulham Provokator Penganiayaan Musafir di Masjid hingga Tewas, Ternyata Sering Bikin Onar |
|
|---|
| MKD DPR RI Putuskan Adies Kadir Tidak Langgar Etik, Ini Kata Pakar Hukum Politik Untag Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-ammar-zoni-rambut-cepak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.