Berita Viral

Sosok Adang Daradjatun Ketua MKD DPR RI yang Sanksi Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio: Eks Wakapolri

Ini lah sosok Adang Daradjatun, Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memberikan sanksi kepada Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio.

|
Editor: Musahadah
kolase tribunnews
SANKSI - Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun (kanan) menjatuhkan sanksi kepada Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio terkait pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyidangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.
  • Hasilnya, Nafa dinonaktifkan 3 bulan, Eko Patrio nonaktif 4 bulan dan Ahmad Sahroni 6 bulan. 
  • Dua anggota dewan lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos hukuman dan diperintahkan untuk aktif sebagai anggota DPR RI kembali.  
 

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Adang Daradjatun, Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memberikan sanksi kepada Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio terkait pelanggaran kode etik. 

Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," kata Adang dalam sidang MKD di DPR RI pada Rabu (5/11/2025). 

Baca juga: Nasib Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR Jelang Sidang Etik MKD, Nasdem Belum Siapkan Pengganti

Semengtara Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.

MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan lolos dari sanksi. 

Menurut Adang, Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved