DJP Jatim II Gandeng Kejari, Cegah Potensi Sanksi Pidana Perpajakan Pemdes di Lamongan

Sebanyak 40 kepala desa pemilik NPWP IPDesa dan perwakilan dari 27 kecamatan terlibat dalam acara di Aula KPP Pratama Lamongan ini.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
MONITORING DAN EVALUASI - DJP Jatim II bersama Kejari dan Dinas PMD menggelar Monev Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Lamongan. 

Ringkasan Berita:
  • Kanwil DJP Jawa Timur II bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa se-Kabupaten Lamongan
  • 40 kepala desa pemilik NPWP IPDesa dan perwakilan dari 27 kecamatan terlibat di acara ini
  •  Kegiatan ini memperkuat sinergi Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Desa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan keuangan desa

 

SURYA.CO.ID LAMONGAN  — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev)  Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Lamongan.

Dalam rilis yang diterima SURYA, Rabu (5/11/2025)  menyebutkan, sebanyak 40 kepala desa pemilik NPWP IPDesa dan perwakilan dari 27 kecamatan terlibat dalam acara di Aula KPP Pratama Lamongan ini.

Monitoring dan evaluasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Desa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan keuangan desa.

Cegah Potensi Pelanggaran

Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran dan risiko sanksi pidana perpajakan sejak dini, serta mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel.

Baca juga: Akan Kembali Diuji Coba, BBPJN Jatim-Bali Lakukan Setting Traffic Light JLU Lamongan

Dikatakan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim, Mahanto Aminoto, menegaskan komitmen DJP dalam mendampingi pemerintah desa untuk tertib pajak.

 “Kami ingin IPDesa Lamongan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Harapannya, pembinaan ini cukup menjadi langkah penyelesaian, tanpa perlu berlanjut ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Peran Strategis Desa

Senada, Kepala KPP Pratama Lamongan, Arif Puji Susilo menekankan peran strategis desa dalam penerimaan negara.

 “Dana desa bersumber dari APBN. Jika kepatuhan pajak desa rendah, hal ini akan berdampak pada penerimaan negara dan berpotensi memengaruhi besaran dana desa di tahun berikutnya,” jelasnya.

Baca juga: Diadili Akibat Hindari Pajak, Pengusaha Instalasi Listrik Di Gresik Tidak Laporkan SPT Sejak 2019

Sementara perwakilan DPMD Lamongan, Faris Hasbi, turut mengingatkan desa-desa agar disiplin menyetorkan pajak.

“Kami yakin tidak ada niat untuk menunggak, namun bila ada pajak yang belum disetor, segera selesaikan agar terhindar dari sanksi,” tegasnya.

Selain pembinaan, peserta juga menerima pemaparan terkait kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara perpajakan oleh Diyah Putri Kusuma Whardhani, serta materi mengenai kewajiban perpajakan desa dan modus tindak pidana pajak beserta sanksinya oleh Penyidik Kanwil DJP Jatim II, Ferdian Sa’ad.

Penandatanganan Kolaborasi

Sedang di akhir acara yang digelar empat hari lalu, Senin (3/11/2025)  itu  dilakukan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa dan aparat desa, KPP Pratama Lamongan, serta Tim Kolaborasi PPNS DJP Jawa Timur II.

Penandatanganan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa pada periode 2022–2025. 

Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan kegiatan kolaboratif serupa akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah administrasi dan pengawasan Kanwil DJP Jawa Timur II, yang mencakup Lamongan, Jombang, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta wilayah Madura.

“Kolaborasi dengan Kejati dan Kejari kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak,” tegasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved