Update OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Modus Terima Japrem Dari Proyek Tambahan
Abdul Wahid memiliki modus tersendiri berupa Japrem (jatah preman) dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Lalu, pemerasan baru dimulai pada September-Oktober 2024 di mana anak buah Rohidin mengancam perangkat daerah akan diganti jika majikannya itu tidak terpilih lagi menjadi Gubernur Bengkulu.
Akhirnya, para perangkat daerah seperti kepala dinas pun melakukan apa yang diperintahkan anak buah Rohidin itu dengan memotong beberapa pos anggaran seperti alat tulis kantor hingga perjalanan dinas.
Bahkan, pos untuk honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap pun turut dipotong demi memenuhi keinginan Rohidin.
Akibat perbuatannya, Rohidin Mersyah pun divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 27 Agustus 2025 lalu, dikutip dari Tribun Bengkulu.
Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp700 juta serta uang pengganti senilai Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, serta 349 dolar Singapura.
kasus korupsi Gubernur Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT KPK
modus jatah preman
Meaningful
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
| Kegiatan Multaqa Ulama Nasional di Bondowoso, Zulhas Ajak Tokoh Agama Bersatu |
|
|---|
| Pasca Angin Puting Beliung, Dua Rumah Warga dan Puskesmas Ngraho Bajonegoro Rusak |
|
|---|
| Pakai Uji Ilmiah, Tim Dokkes Polres Magetan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi dan Bergizi untuk Anak |
|
|---|
| Gelar Pelatihan 2 Hari, Disperinaker Bangkalan Siapkan Tenaga Linting Tembakau Andal |
|
|---|
| Rekam Jejak SF Hariyanto, Wakil Gubernur Riau yang Berpotensi Diperiksa KPK Imbas OTT Abdul Wahid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kekayaan-Gubernur-Riau-Abdul-Wahid-yang-Terjerat-Kasus-Dugaan-Pemerasan-KPK-Sita-Uang-Rp16-Miliar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.