Update OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Modus Terima Japrem Dari Proyek Tambahan

Abdul Wahid memiliki modus tersendiri berupa Japrem (jatah preman) dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Kolase dipersip.riau.go.id/Kompas.com Haryanti Puspa Sari
(kiri ke kanan) Gubernur Riau Abdul Wahid. Abdul Wahid dan dua orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/11/2025). 

Lalu, pemerasan baru dimulai pada September-Oktober 2024 di mana anak buah Rohidin mengancam perangkat daerah akan diganti jika majikannya itu tidak terpilih lagi menjadi Gubernur Bengkulu.

Akhirnya, para perangkat daerah seperti kepala dinas pun melakukan apa yang diperintahkan anak buah Rohidin itu dengan memotong beberapa pos anggaran seperti alat tulis kantor hingga perjalanan dinas.

Bahkan, pos untuk honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap pun turut dipotong demi memenuhi keinginan Rohidin.

Akibat perbuatannya, Rohidin Mersyah pun divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 27 Agustus 2025 lalu, dikutip dari Tribun Bengkulu.

Selain itu, dia juga harus membayar denda Rp700 juta serta uang pengganti senilai Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, serta 349 dolar Singapura.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved