Berita Viral

Sosok Hakim Rios Rahmanto yang Vonis 11 Tahun Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana Kasus Korupsi

Inilah sosok hakim Rios Rahmanto yang jatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Kadisbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, atas kasus korupsi.

Kolase Warta Kota dan Tangkap layar youtube
VONIS HENRY WARDHANA - Kolase foto Eks Kadisbud DKI Jakarta Henry Wardhana (Kiri) dan Hakim Rios Rahmanto (kanan). 

Ringkasan Berita:
  • Citra Riski Amanda, istri Iwan Henry Wardhana, hadir dan menangis di sidang vonis kasus korupsi SPJ fiktif di PN Jakarta Pusat.
  • Hakim Rios Rahmanto menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Iwan Henry Wardhana.
  • Iwan kecewa karena menilai bukti pembelaan tidak dipertimbangkan, dan kesaksian terdakwa lain dijadikan dasar putusan.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok hakim Rios Rahmanto yang jatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Kadisbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, atas kasus korupsi.

Sidang vonis mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, pada Kamis (30/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadirkan suasana penuh haru.

Citra Riski Amanda, sang istri, hadir dengan wajah tegar namun mata yang tak bisa menyembunyikan duka.

Ia duduk di baris kedua ruang sidang, mengenakan setelan biru muda dan jilbab abu-abu, ditemani Rika Sakti Amalia, adik kandung Iwan.

Saat majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto membacakan putusan, suasana ruang sidang terasa menegang.

Citra terlihat memegang ponsel berisi ayat suci Al-Qur’an dan melafalkannya pelan.

Ketika vonis 11 tahun penjara dijatuhkan, air mata yang sempat ia tahan pun pecah.

Di luar ruang sidang, tangisnya pecah lebih keras, meski kemudian ia berusaha menghapusnya ketika menyadari sorotan kamera media dari lantai dua gedung pengadilan.

Usai sidang, Iwan Henry Wardhana mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hakim.

“Dan apa yang disampaikan oleh penuntut umum sampai dengan akhir masa persidangan, tidak ada satu pun bukti yang bisa disajikan kepada proses persidangan itu,” kata Iwan, melansir dari Wartakota.

Menurutnya, majelis hakim tak mempertimbangkan fakta yang ia ajukan dan justru mengandalkan kesaksian dari terdakwa lain, seperti Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmad, tanpa bukti kuat.

Ia menegaskan bahwa sistem pengadaan di Dinas Kebudayaan DKI bukan di bawah kendali langsungnya sebagai pengguna anggaran.

“Ada sebagian tanda tangan saya dipalsukan. Itu dibuktikan oleh saksi ahli grafonomi, tapi tetap saja dijadikan bukan alasan pembenaran,” tegasnya.

Iwan menambahkan, dirinya siap menempuh jalur hukum lebih lanjut bersama tim pengacaranya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved