Berita Viral

Sosok Hakim Rios Rahmanto yang Vonis 11 Tahun Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana Kasus Korupsi

Inilah sosok hakim Rios Rahmanto yang jatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Kadisbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, atas kasus korupsi.

Kolase Warta Kota dan Tangkap layar youtube
VONIS HENRY WARDHANA - Kolase foto Eks Kadisbud DKI Jakarta Henry Wardhana (Kiri) dan Hakim Rios Rahmanto (kanan). 

Sebelum meninggalkan lokasi, ia juga menyampaikan pembelaan terakhirnya:

“Satu saja. Apakah saya pernah memaksa orang minta mereka uang, atau bahkan saya meminta tolong seseorang untuk mengundang?”

Dalam pernyataannya yang emosional, Iwan menegaskan bahwa selama hidupnya, ia tidak pernah meminta uang dari siapa pun yang terlibat dalam kegiatan kebudayaan.

“Selama hayat masih dikandung badan, saya ganti. Tapi kalau ini dijadikan hukuman buat saya, saya akan mempertanyakan apa yang terjadi pada keadilan di Indonesia,” tutupnya.

Sosok Hakim Rios Rahmanto

Rios Rahmanto, S.H., M.H., lahir di Indramayu pada 11 Februari 1974.

Ia merupakan Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus yang kerap menangani perkara korupsi.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga tahun 1998 ini melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Indonesia dan lulus pada 2013.

Sebelum bertugas di Jakarta, Rios pernah mengabdi di sejumlah pengadilan daerah, seperti Bangka Belitung, Purwokerto, dan Magelang.

Reputasinya dikenal tegas dan berintegritas, terutama setelah memimpin sidang kasus besar, salah satunya perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara.

Pada tahun 2024, Rios sempat mencuri perhatian publik setelah lolos seleksi tahap awal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan laporan LHKPN per Januari 2025, total kekayaan Rios tercatat sekitar Rp 566 juta. 

Profilnya menggambarkan sosok hakim yang berpengalaman, berpendidikan, dan aktif berperan dalam penegakan hukum di tingkat nasional.

Pentas seni fiktif

Iwan Henry Wardhana melakukan kegiatan fiktif untuk bisa merampok anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2023.

Ia menjalankan aksi korupsinya tidak sendiri tapi mengajak Kabid Pemanfaatan Disbud DKI, M Fairza Maulana dan EO abal-abal Gatot Arif Rahmadi.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan pemilik EO bernama Gatot telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved