Berita Viral

Fakta Sebenarnya Dana Mengendap Rp 2,1 T Pemprov Babel yang Diungkap Menkeu Purbaya, Salah Input

Terungkap fakta sebenarnya Rp 2,1 Triliun dana mengendap milik Pemprov Babel yang diungkap Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Unsplash/Mufid Majnun
DANA MENGENDAP - Ilustrasi uang. Simak Fakta Sebenarnya Dana Mengendap Rp 2,1 T Pemprov Babel yang Diungkap Menkeu Purbaya. 

Ringkasan Berita:
  • Fakta sebenarnya soal dana “mengendap” Rp2,1 triliun milik Pemprov Bangka Belitung (Babel) yang diungkap Menkeu Purbaya ternyata keliru.
  • Dana tersebut bukan milik Pemprov Babel, melainkan milik Pemprov Sumatera Selatan, akibat kesalahan input data oleh Bank Sumsel Babel ke sistem Bank Indonesia.
  • Pemprov Babel langsung bereaksi cepat, menelusuri kebenaran data dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Babel untuk menjaga nama baik dan kepercayaan publik.

 

SURYA.co.id - Terungkap fakta sebenarnya Rp 2,1 Triliun dana mengendap milik Pemprov Babel yang diungkap Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Ternyata, dana triliunan tersebut merupakan salah input data dari pihak Bank Sumsel.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akhirnya buka suara terkait kabar adanya dana mengendap senilai Rp2,1 triliun di perbankan.

Informasi yang sempat diungkap oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu ternyata tidak benar.

Hasil penelusuran menunjukkan, dana tersebut bukan milik Pemprov Babel, melainkan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M. Haris, menjelaskan bahwa kesalahan terjadi akibat input data yang keliru dari pihak Bank Sumsel Babel ke sistem Bank Indonesia (BI).

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ternyata yang salah input itu adalah Bank Sumsel Babel. Tindakan ini dilakukan agar informasi yang didapat mengenai dana tersebut valid,” ujar Haris, Senin (27/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Menurut Haris, kesalahan pencatatan itu membuat publik salah paham dan mencoreng nama baik pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani melayangkan aduan resmi kepada Polda Babel melalui surat bernomor 900/0653/BAKUDA tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa dana Rp2,1 triliun yang disebut mengendap bukan milik Pemprov Babel, melainkan milik Pemprov Sumatera Selatan.

Langkah hukum tersebut diambil untuk menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Pemprov Babel selalu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan daerah. Berita yang belum tentu kebenarannya agar disikapi dengan bijak,” tegas Haris.

Baca juga: Menkeu Soroti Dana Mengendap di Jatim, BPKAD Tegaskan SILPA Segera Dibelanjakan Untuk Masyarakat

Pihak Bank Sumsel Babel Masih Telusuri

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang, Irwan Kurniawan, belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai kesalahan input tersebut.

“Masih diteliti lebih lanjut oleh tim di Bank Sumsel Babel kantor pusat. Karena terkait kerahasiaan data nasabah yang dilindungi undang-undang, saya tidak bisa membicarakan banyak hal,” kata Irwan, Selasa (28/10/2025).

Respons Kepolisian Daerah Babel

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved