Menkeu Soroti Dana Mengendap di Jatim, BPKAD Tegaskan SILPA Segera Dibelanjakan Untuk Masyarakat

Pemprov Jatim juga melakukan upaya percepatan agar dana segera tersalurkan ke masyarakat melalui program di seluruh OPD.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/Fatimatuz Zahro
SILPA 6 TRILIUN - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur. Sigit Panoentoen memastikan dana SILPA yang mengendap akan dimanfaatkan untuk masyarakat Jatim. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kritik Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dana mengendap membuat banyak daerah tersentak. 

Termasuk Pemprov Jatim, sampai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim pun berencana segera menyalurkan dana  mengendap di bank itu untuk masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala BPKAD Jatim, Sigit Panoentoen, terutama karena perda P-APBD Provinsi Jatim Tahun 2025 telah digedok pada 21 Oktober 2025 lalu. 

Sehingga dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2024 yang ada di deposito bank sudah bisa digunakan. “Ini sudah mulai, sampai Desember,” kata Sigit, Selasa (28/10/2025). 

Namun begitu, ia mengkoreksi apa yang disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan anggaran mengendap di Jatim ada sebesar Rp 6,8 trilliun.

Menurutnya, berdasarkan pengecekan kas tanggal 31 September 2025 total dana mengendap Pemprov Jatim hanya Rp 6,58 trilliun dan Rp 4,6 triliun di antaranya adalah SILPA tahun anggaran 2024. 

Dana tersebut akan segera disalurkan dalam bentuk belanja sebagaimana telah direncanakan dalam perda P-APBD Jatim Tahun Anggaran 2025 yang telah disahkan.

Pemprov Jatim juga melakukan upaya percepatan agar dana segera tersalurkan ke masyarakat melalui program di seluruh OPD.

“Triwulan keempat ini banyak OPD berbelanja infrasturktur, saya kira mereka akan mengajukan banyak pencairan terutama yang (sistem) termin, di samping yang rutin dibayar tiap bulan gaji pegawai, dan lain-lain,” tuturnya.

Lebih lanjut pria berkacamata ini menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemda boleh menyimpan uang yang sementara belum dipakai asalnyatidak mengganggu likuiditas, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik. 

Namun begitu, Sigit juga menyebutkan bahwa salah satu penyebab lamanya kas mengendap adalah karena server SIPD yang error memengaruhi proses penyusunan anggaran dan menghambat percepatan pencairan.

Lebih lanjut ia pun menjelaskan bahwa SILPA 2024 di Jatim begitu besar karena ada pelampauan pendapatan sebesar 10,32 persen. 

“Pendapatan transfer yang dialokasikan semula Rp 11 triliun terealisasi Rp 11,956 triliun. Kemudian belanja di 2024 setelah diaudit BPK ternyata realisasi kita Rp 34,5 triliun atau 96,14 persen ini sudah bagus banget,” ucapnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved