Berita Viral

Gaji PNS 2026 Jadi Naik Atau Tidak? Menkeu Purbaya Masih Diskusikan: Gak Boleh Ceplas-Ceplos

Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 masih menggantung. Begini respon Menkeu Purabaya Yudhi Sadewa.

Kolase Kompas.com dan Tribun Pontianak
GAJI PNS - Kolase foto Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Simak penjelasannya tentang Gaji PNS dan ASN 2026 Jadi Naik Atau Tidak. 

Khusus MBG, alokasi dananya melonjak hingga Rp 330 triliun. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, absennya pembahasan soal gaji PNS dalam pidato Presiden adalah sinyal bahwa tidak ada rencana kenaikan di tahun 2026. 

"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujarnya. 

Besaran Gaji PNS 

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 1 Januari 2024. Saat itu, kenaikan yang diberikan sebesar 8 persen untuk semua golongan. 

Namun, setelah 2024 hingga memasuki 2025, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji. Bahkan pada April 2025 sempat muncul isu gaji PNS naik hingga 16 persen. 

Isu tersebut langsung dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," tegas Vino Dita Tama, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Selasa (8/4/2025).

Secara aturan, penetapan kenaikan gaji PNS harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Rincian Gaji PNS 2025 

Saat ini, gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya: 

Golongan I

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 

Golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 

Golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 

Golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved