Berita Viral
Gaji PNS 2026 Jadi Naik Atau Tidak? Menkeu Purbaya Masih Diskusikan: Gak Boleh Ceplas-Ceplos
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 masih menggantung. Begini respon Menkeu Purabaya Yudhi Sadewa.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Rencana kenaikan gaji ASN pada 2026 belum diputuskan, meski sempat tercantum dalam program peningkatan kesejahteraan di Perpres 79 Tahun 2025.
 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan pejabat Kemenkeu lainnya menegaskan, belum ada kebijakan maupun alokasi dana untuk kenaikan gaji ASN di APBN 2026.
 - Presiden Prabowo Subianto juga tidak menyinggung isu kenaikan gaji dalam pidato Nota Keuangan dan RUU APBN 2026, memperkuat sinyal bahwa gaji PNS tetap stagnan tahun depan.
 
SURYA.co.id - Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 masih menggantung.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai kebijakan tersebut.
“Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (27/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, dirinya kini berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tak menimbulkan kesalahpahaman.
“Katanya ngomongnya harus begitu sekarang, enggak boleh ceplas-ceplos. Nanti saya dimarahi. Nanti saya investigasi lagi,” tuturnya sambil tersenyum.
Sebelumnya, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada instruksi untuk menyiapkan dana kenaikan gaji ASN di APBN 2026.
“Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikkan di 2026,” ucap Tri dalam media briefing di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Tri menegaskan bahwa dalam dokumen Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 belum tercantum rencana kenaikan gaji ASN.
Menurutnya, kebijakan tersebut baru bisa dilakukan jika Presiden Prabowo Subianto menilai hal itu sebagai prioritas nasional.
“Jadi kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN pasti akan tergantung dari prioritas pemerintah pada saat itu. Kalau memang pemerintah pada saat itu menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya,” katanya.
Baca juga: Alasan Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Termasuk Dosen dan Guru, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Program Quick Wins RKP 2025, peningkatan kesejahteraan ASN sebenarnya tercantum sebagai salah satu dari delapan fokus utama pemerintah.
Kebijakan tersebut disebut akan mencakup guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Namun, implementasinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
Ketidakpastian soal kenaikan gaji ASN 2026 menunjukkan masih berhati-hatinya pemerintah dalam menata kebijakan fiskal di tengah transisi politik.
Langkah ini bisa dimaklumi, mengingat setiap keputusan terkait anggaran berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.
Namun di sisi lain, ASN tentu berharap adanya kejelasan agar dapat menyesuaikan rencana keuangan pribadi.
Transparansi komunikasi dari Kementerian Keuangan menjadi penting agar publik tidak terjebak spekulasi.
Sikap Purbaya yang lebih hati-hati berbicara juga menandai perubahan gaya komunikasi pejabat publik yang kini lebih terkendali.
Jika akhirnya kebijakan kenaikan gaji disetujui, pemerintah perlu memastikan distribusinya adil dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, kesejahteraan ASN bukan hanya soal nominal, tetapi juga wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Sempat Dikabarkan Tidak Naik
Sebelumnya, Kabar kurang menggembirakan datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dosen dan guru.
Pemerintah memastikan tidak ada rencana kenaikan gaji PNS pada tahun anggaran 2026.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 tidak menyinggung soal penyesuaian gaji aparatur sipil negara.
Isyarat ini semakin memperkuat dugaan bahwa gaji PNS 2026 akan tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, keputusan terkait gaji harus melihat ketersediaan ruang fiskal (fiscal space).
Saat ini, mayoritas anggaran negara diarahkan untuk mendukung program-program prioritas pemerintahan Prabowo.
"Untuk gaji, kita juga akan melihat kepada fiscal space untuk tahun 2026, yang tadi mayoritas diisi untuk program-program prioritas nasional," ujar Sri Mulyani, Minggu (17/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
APBN 2026 tercatat mengalami kenaikan belanja negara hingga Rp 3.786,5 triliun atau naik 7,3 persen dari outlook 2025.
Namun, tambahan anggaran tersebut tidak dialokasikan untuk kenaikan gaji PNS, melainkan untuk delapan program prioritas nasional.
Program dengan anggaran besar antara lain ketahanan pangan, ketahanan energi, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, pertahanan semesta, serta makan bergizi gratis (MBG).
Khusus MBG, alokasi dananya melonjak hingga Rp 330 triliun.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, absennya pembahasan soal gaji PNS dalam pidato Presiden adalah sinyal bahwa tidak ada rencana kenaikan di tahun 2026.
"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujarnya.
Besaran Gaji PNS
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 1 Januari 2024. Saat itu, kenaikan yang diberikan sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Namun, setelah 2024 hingga memasuki 2025, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji. Bahkan pada April 2025 sempat muncul isu gaji PNS naik hingga 16 persen.
Isu tersebut langsung dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," tegas Vino Dita Tama, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Selasa (8/4/2025).
Secara aturan, penetapan kenaikan gaji PNS harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Rincian Gaji PNS 2025
Saat ini, gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
 - IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
 - IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
 - ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
 
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
 - IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
 - IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
 - IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
 
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
 - IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
 - IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
 - IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
 
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
 - IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
 - IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
 - IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
 - IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.
 
berita viral
Multiangle
Meaningful
gaji PNS
gaji PNS 2026
Menkeu Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Sosok Irjen Pol Krisno H Siregar Kapolda Jambi yang Dilaporkan ke Mabes Polri Gara-gara Anak Buah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Daftar Lengkap Bansos yang Cair Bulan November 2025, Akan Dapat BLT Kesra Senilai Rp 900 Ribu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Inilah Gebrakan Menkeu Purbaya yang Dinilai Tak Tepat Secara Momentum, Usik Dana Kementerian Lain | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Imbas Banyak Motor Brebet Usai Isi Pertalite, Armuji Minta Pertamina Ganti Rugi, Bahlil Bereaksi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Duduk Perkara Mahasiswi Kedokteran Dikirimi Papan Bunga Berisi Tuduhan Selingkuh saat Wisuda | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Gaji-PNS-2026-Jadi-Naik-Atau-Tidak-Menkeu-Purbaya-Masih-Diskusikan-Gak-Boleh-Ceplas-Ceplos.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.