Prada Lucky Tewas

Sosok Letda Thoriq Singaruju Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Sampai Sesak Nafas Berujung Tewas

Ini lah sosok Letda Thoriq Singajuru, S.Tr, terdakwa penganiaya yang membuat Prada Lucky Namo sampai sesak nafas sebelum akhirnya tewas.

Editor: Musahadah
kolase pos kupang/bangka pos/istimewa
PESAKITAN - Letda Thoriq Singajuru, S.Tr (kanan) terdakwa penganiaya yang membuat Prada Lucky Namo sampai sesak nafas sebelum akhirnya tewas. 

Letda Made melakukan interogasi seputar LGBT. Ia sengaja memberi jawaban yang tidak benar demi tidak dipukul.

"Saksi mengaku tapi berbohong supaya tidak dipukul lagi,"ucap Oditur meminta Prada Richard memperjelas bahasanya mengenai alibinya agar tidak dipukul Letda Made.0

Karena jawabannya yang sesuai dengan yang diinginkan terdakwa 8 (Letda Made), saksi 8 atau Egianus diperintahkan untuk mengambil cabai.

Sebelumnya, ia mendapat cambukan dengan selang lebih dari lima kali.

"Karena dicambuk, terpaksa berputar kata tadi. Kami tidak dicambuk lagi,"kata Oditur yang kemudian dijawab Richard.

Letda Made lalu meminta Pratu Nimrot untuk mengambil cabai. Lalu, terdakwa 6 meminta saksi 8 yang mengambil cabai dan diulek di dapur. Cabai ulek dibawa ke ruang staf satu.

Richard disuruh telanjang. Setelahnya saksi 8 diperintahkan untuk mengoles cabai ke kemaluan dan lubang anus. Cabai ulek itu setengah gelas air mineral.

"Kami disuruh bungkuk dan membuka lubang pantat kami. Langsung melumuri cabai, (oleh) letting kami, Egi Kim," kata Richard.

Setelah dilumuri, Richard diperintahkan mengenakan celana. Almarhum kemudian masuk ke ruang staf satu setelah keluar dari ruang pers.

Almarhum datang sendiri. Sementara yang keluar dari ruang pers adalah terdakwa 3 (Pratu Poncianus Allan Dadi) dan Dasi Intel. Keduanya ketemu sekitar pukul 21.30 WITA. Keduanya duduk dilantai. 

Pratu poncianus yang masuk mengira Richard dan almarhum berbohong saat dilakukan pemeriksaan.

Terdakwa menendang keduanya di telinga menggunakan kaki kanan lengkap dengan sepatu dinas.

"Kamu tipu saya ya," ucap Richard mengulang pernyataan Pratu Poncianus.

Selain itu, terdakwa 3 juga memukul dengan fanbel kompresor ke arah tulang ekor sebanyak satu kali. Terdakwa 3 lalu keluar dari ruangan itu.

Sekitar jam 22.00 WITA, datanglah para perwira yakni Danki Kompi A Ahmad Faisal dan Letda Lukman Hakim (saksi 2). 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved