Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Sulistiyanto yang Dinilai Tak Adil Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen

Inilah sosok Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim yang dinilai tidak adil karena menolak gugatan praperadilan Delpedro Marhaen.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/bangka pos
DINILAI TAk adil - Sulistyanto Rokhmad Budiharto, hakim yang menolak gugatan praperadilan aktivis Delpedro Marhaen atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Sedangkan satu terdakwa lainnya, yakni Ari Setioko Direktur Utama PT Narina Keisha (NKI) divonis onstlag.

Vonis onstlag adalah putusan pengadilan pidana yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, meskipun perbuatan yang didakwakan telah terbukti. Namun, karena perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana. 

Hakim Sulistiyanto tercatat setidaknya sudah dua kali menjatuhkan putusan bebas terhadap perkara besar yang diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Perkara sebelumnya adalah perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2 miliar di Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang pada sidang hari Rabu, 19 Maret 2025.

Dia menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan terdakwa antara lain Mochamad Robi Hakim, Rofalino Kurnia, Santoso Putra, Taufik, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akasse. Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Harta Kekayaan Hakim Sulistyanto

Sebagai seorang hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto berkewajiban melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Harta kekayaan yang dilaporkan tersebut kemudian tercatat di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN KPK RI.

Dalam laporan yang disampaikan ke LHKPN KPK pada tanggal 31 Desember 2024, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 375 juta.

Saat menyampaikan laporan harta kekayaan tersebut, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto tercatat sebagai hakim di unit kerja Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Berikut rincian harta kekayaan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dilansir dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id :

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 294.168.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 1555 m2/196 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp 294.168.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 80.000.000
 
1. MOBIL, DAIHATSU SIGRA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 80.000.000
 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 174.060

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved