Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Sulistiyanto yang Dinilai Tak Adil Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen

Inilah sosok Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim yang dinilai tidak adil karena menolak gugatan praperadilan Delpedro Marhaen.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/bangka pos
DINILAI TAk adil - Sulistyanto Rokhmad Budiharto, hakim yang menolak gugatan praperadilan aktivis Delpedro Marhaen atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Ia menyoroti pandangan hakim yang diduga memiliki standar ganda terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Fakta persidangan yang diungkapkan dalam persidangan disebut banyak diabaikan oleh hakim dalam putusannya.

Salah satunya kewajiban diberikannya surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada keluarga calon tersangka yang diatur dalam putusan MK nomor 21/PU/12/2014.

“Satu, mereka menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal ratio decidendi itu tidak bisa diikuti secara serta-merta. Dua, terkait kewajiban SPDP tapi hakim tetap menjatuhkan putusan yang menolak permohonan praperadilan dari semua tahanan politik,” jelas dia.

Diketahui, polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.

Enam orang tersebut salah satunya Delpedro. Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.

Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.

"Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.

Sosok Hakim Sulistyanto

Berdasarkan data dari  website resmi PN Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto lahir tanggal 10 Agustus 1976.

Dia diangkat sebagai PNS pada 1 Desember 2001.

Saat ini dia adalah Hakim tingkat I (IV/b) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19760810 200112 1 001.

Sebelum bertugas di PN Jakarta SElatan,  Sulistiyanto Rokhmad Budiharto bertugas di Bangka Belitung.

Hakim Sulistiyanto sempat viral karena menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa perkara pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Empat terdakwa yang divonis bebas adalah H Marwan (Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK), tiga aparat sipil negara atau ASN yaitu, Ricki Nawawi, Dicky Markam dan Bambang Wijaya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved