Berita Viral
Baru Terkuak! 3 Hari Sebelum Bos Bank Plat Merah Diculik dan Dibunuh, 3 Orang Ini Datang Membujuk
Terungkap fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah, Mohamad Ilham Pradipta (37) oleh komplotan Dwi Hartono Cs.
Ada juga MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25). Sementara, dua prajurit Kopassus adalah Sersan Kepala (Serka) N (48) dan Kopral Dua (Kopda) FH (32). Satu warga sipil yang masih buron adalah EG alias B (30).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana atau penganiayaan dalam kasus kematian Ilham. Penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian.
“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Selasa (16/10/2025).
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambah Wira.
Wira juga menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maupun Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” sambung dia.
Otak Penculikan C bukan Dwi Hartono
Otak penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta ternyata Candy alias C alias Ken, satu dari empat tersangka yang sebelumnya masuk dalam klaster dalang penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah.
C alias Ken inilah yang memiliki ide untuk memindahkan uang dari rekening dormant (pasif) ke rekening penampungan yang sudah siapkan.
Rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi selama periode waktu tertentu, sesuai kebijakan masing-masing bank.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, peristiwa pidana ini bermula saat C alias Ken bertemu dengan pelaku Dwi Hartono alias DH pada Juni 2025.
Baca juga: Rekam Jejak Brigjen Freddy Ardiansyah yang Bongkar Motif Oknum TNI di Penculikan Bos Bank Plat Merah
Saat itu C alias K mengaku memiliki data rekening dormant di beberapa bank.
C alias K memiliki rencana untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan.
Untuk itu, C alias Ken sudah menyiapkan tim IT.
bos bank plat merah
pembunuhan bos bank plat merah
Mohamad Ilham Pradipta
Dwi Hartono
C alias Ken
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Kasus Sengketa Tanah Jusuf Kalla Vs PT GMTD Makin Memanas, Kubu Eks Wapres Klaim Berstatus HGB |
|
|---|
| Alasan Eks Wamenkumham Denny Indrayana Mau Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Imbas Kasus Sengketa Tanah Eks Wapres Jusuf Kalla, Anggota DPR Sindir: Apa Lagi Rakyat Kecil |
|
|---|
| Alasan Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen pada 2026: Kita di Arah yang Benar |
|
|---|
| Benarkah Bobibos BBM Jerami Lebih Ramah Lingkungan? Begini Penjelasan BRIN: Perantaranya Etanol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Boyamin-saiman-kuasa-hukum-keluarga-Ilham-Pradipta.jpg)