Berita Viral

Rekam Jejak Brigjen Freddy Ardiansyah yang Bongkar Motif Oknum TNI di Penculikan Bos Bank Plat Merah

Brigjen Freddy Ardianzah memastikan akan menindak tegas Kopda F di kasus penculikan bos bank plat merah.

Editor: Musahadah
kolase puspen tni/istimewa
TINDAK TEGAS - Brigjen Freddy Ardianzah (Kanna) memastikan akan menindak tegas Kopda FH atau Kopda F, oknum TNI tersangka penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah, Mohamad Ilham Pradipta (37).    

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah yang memastikan akan menindak tegas Kopda FH atau Kopda F, oknum TNI tersangka penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah, Mohamad Ilham Pradipta (37).   

Seperti diketahui, Kopda F adalah perekrut para penculik Ilham Pradipta untuk kemudian dieksekusi oleh tim lain. 

Kini, Kopda F sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam Jaya.

Mengenai hal itu, Brigjen Freddy Ardianzah mengatakan, prinsipnya TNI akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum atau pidana. 

"Pasti akan ditindak setegas-tegasnya sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Jumat (12/9/2025).  

Baca juga: 5 Peran Oknum TNI Kopda F di Penculikan Bos Bank Plat Merah, Arahkan hingga Potong Bayaran Penculik

Menurut Freddy, sudah banyak contoh oknum TNI yang dihukum hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati terkait kasus ini.

"Yidak perlu ragu bahwa TNI selalu berupaya transparan, proporsional dan tegas. Sudah banyak contohnya dihukum seumur hidup, hukuman mati. Banyak. Apalagi ini pelanggaran pidana berat, pembunuhan," tegasnya. 

Dalam wawancara terpisah dengan Kompas.com, Freddy  mengungkap motif Kopda F melakukan kejahatan itu. 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi Sabtu (13/9/2025).

Freddy mengatakan, Kopda FH langsung diproses secara pidana usai ditangkap beberapa waktu yang lalu. 

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana,” katanya. 

Lebih lanjut, jika proses penyidikan selesai, berkas perkara atas nama Kopda FH akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses lebih lanjut. 

“Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Freddy.

Siapakah Brigjen Freddy Ardianzah

Freddy adalah alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) 1998. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved