Berita Viral

Alasan Eks Wamenkumham Denny Indrayana Mau Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Denny Indrayana membela Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi. Ia menilai ada kriminalisasi dan menegaskan keaslian ijazah harus dibuktikan.

Tribunnews
BELA ROY SURYO - Eks Wamenkumham Denny Indrayana yang Mau Jadi Pengacara Pembela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Denny Indrayana menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman kritik.
  • Ia menegaskan keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan lebih dulu sebelum membahas unsur pencemaran nama baik.
  • Jika ijazah terbukti asli, barulah tuduhan terhadap Roy Suryo dapat dievaluasi secara hukum.

 

SURYA.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akhirnya buka suara mengenai alasan dirinya bersedia mendampingi Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Denny menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya bukan sekadar perkara pidana, melainkan mengarah pada upaya membungkam suara-suara kritis di masyarakat.

“Bukan hanya kasus ini saya anggap sebagai kriminalisasi, tapi juga intimidasi menggunakan hukum pidana sebagai alat atau instrumen untuk membungkam kelompok-kelompok kritis terhadap kekuasaan,” ujar Denny, Jumat (13/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Menurutnya, inti persoalan yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah keaslian ijazah yang dipersoalkan.

Tanpa kejelasan soal validitas dokumen tersebut, tudingan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Roy Suryo cs dianggapnya tidak memiliki dasar kuat.

“Menurut saya, paling mendasar itu adalah, apakah ada pencemaran nama baik atau tidak, itu, keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” tegas Denny.

Ia menyatakan, jika nantinya ijazah Presiden Jokowi terbukti sah dan benar, maka barulah unsur pencemaran nama baik bisa dibahas lebih lanjut.

Denny resmi menjadi kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta beberapa tersangka lain sejak penetapan status tersangka pada Jumat (7/11/2025).

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menimbang berbagai opsi lanjutan untuk merespons proses hukum tersebut.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengajuan praperadilan. 

“Tentu ada diskusi-diskusi internal semacam itu, kami akan seperti apa, masih didiskusikan,” jelas Denny.

Siapakah Denny Indrayana

Denny Indrayana lahir di Kotabaru, Kalimantan Selatan pada tanggal 11 Desember 1972 dari pasangan alm H. Acep Hidayat (ayah) yang berdarah Sunda dan Hj. Titien Sumarni (ibu) yang berdarah Jawa-Banjar.

Ia menikah dengan Ida Rosyidah dan dikaruniai tiga orang anak yaitu Varis Haydar Rosyidin, Varras Putri Haniva, dan Vahmada Ahsana Amala.

Kakeknya H.M. Suhud (alm) Pembakal Stagen, Kotabaru.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved