Berita Viral

Baru Terkuak! 3 Hari Sebelum Bos Bank Plat Merah Diculik dan Dibunuh, 3 Orang Ini Datang Membujuk

Terungkap fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah, Mohamad Ilham Pradipta (37) oleh komplotan Dwi Hartono Cs. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
DIBUJUK - Boyamin Saiman mengungkap 3 hari sebelum bos bank plat merah Ilham Pradipta diculik dan dibunuh, ada 3 orang membujuk untuk membobol bank. 0 

SURYA.CO.ID - Terungkap fakta baru kasus penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah, Mohamad Ilham Pradipta (37) oleh komplotan Dwi Hartono Cs. 

Ternyata tiga hari sebelum diculik dan dibunuh, Ilham Pradipta didatangi tiga orang di salah satu minimarket di Jakarta. 

Tiga orang ini adalah Deni, R (inisial) dan W (inisial). 

Deni Cs membujuk Ilham untuk mau bekerjama membobol rekening dormant di bank plat merah yang dipimpinnya. 

Namun, bujukan Deni Cs itu langsung ditolak Ilham Pradipta.

Baca juga: 3 Strategi Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M, Salah Satunya Culik Bos Bank Plat Merah

Fakta ini diungkap Boyamin Saiman, kuasa hukum keluarga Ilham Pradipta saat ditemui ketika mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (21/10/2025). 

“Nah membujuk gitu dan gagal, nampaknya dari tim tiga orang ini menyampaikan kepada DH (Dwi Hartono) bahwa gagal membujuk. Kemudian dilaporkan ke C (Candy alias Ken) di Kalibata,” ungkap Boyamin yang datang bersama keluarga Ilham Pradipta. 

Karena gagal membujuk itu lah, akhirnya beberapa hari setelahnya Ilham diculik hingga berujung tewasnya bos bank plat merah itu.  

Menurut Boyamin, hal itu menunjukkan fakta kuatnya dugaan pembunuhan dalam kasus ini. 

"Berarti kalau gagal membujuk, kan diambil untuk diancam lagi untuk dipaksa untuk mau. 
Karena almarhum tidak mau, otomatis dihilangkan. 

"Kalau dihindari pasal pembunuihan, logika awam tidak menerima ini," kata Boyamin. 

Selain  menuntut penyidik menjerat Dwi Hartono Cs dengan pasal pembunuhan, baik pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) maupun Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, Boyamin juga meminta agar Deni dan 2 orang pembujuk segera ditetapkan tersangka.

Menurut Boyamin, kuat dugaan Deni telah memiliki niat untuk membobol bank. 

Karena itu dia harus dikenakan pasal percobaan pembobolan bank. 

Saat ini, statuas Deni, R dan W masih sebagai saksi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved