Berita Viral

Daftar Tarif Listrik Terbaru Usai Diskon 50 Persen Resmi Tak Diberikan Lagi, Lengkap Semua Golongan

Stimulus ekonomi berupa pemberikan diskon listrik 50 persen resmi berakhir. Berikut ini daftar tarif listrik semua golongan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Diolah oleh Google Gemini
TOKEN - Ilustrasi token listrik PLN 

SURYA.CO.ID - Stimulus ekonomi berupa pemberikan diskon listrik 50 persen resmi berakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa diskon listrik 50 persen tak akan diberikan lagi pada 2025.

"Jadi, untuk diskon listrik, tidak kita berikan lagi. Tetapi diganti program yang lain," ujar Airlangga, dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Kompas TV.

Sayangnya, Airlangga enggan membeberkan program apa yang akan diberikan sebagai pengganti diskon listrik 50 persen.

"Nanti diumumkan oleh Pak Presiden," tuturnya.

Diskon Listrik 50 Persen Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi

Pada Juni dan Juli 2025 lalu, pmerintah pernah merencanakan akan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen. 

Rencananya, diskon tarif listrik tersebut menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi dari pemerintah untuk penguatan ekonomi kuartal II 2025.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Menko Airlangga.

Saat itu, pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah1.300 volt ampere (VA).

Namun, ada perbedaan syarat dari diskon listrik yang berlaku pada awal 2025.

Akan tetapi, saat pengumuman paket stimulus ekonomi pada 2 Juni 2025, rencana diskon tarif listrik itu tidak disebutkan.

Dalam konferensi paket stimulus pemerintah untuk masyarakat, Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu, Sri Mulyani Indrawati, hanya menyampaikan lima kelompok kebijakan insentif pemerintah

Di dalamnya terdiri dari diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK).

Sri Mulyani kala itu mengatakan, penganggaran untuk diskon tarif listrik itu jauh lebih lambat sehingga belum bisa direalisasikan.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ujar Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tegasnya.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan BSU atau bantuan subsidi upah untuk pekerja sektor formal.

Tarif Listrik

Kini, setelah diskon listrik 50 persen berakhir, tarif dasar listrik pun kembali sesuai ketetapan PT PLN (Persero).

PT PLN (Persero) menetapkan tarif tenaga listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak mengalami perubahan selama periode 13 hingga 19 Oktober 2025.

Tarif listrik 2025 ini mengacu pada tarif dasar listrik triwulan IV-2025, yang mencakup Oktober, November, dan Desember.

Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga instansi pemerintah, baik prabayar maupun pascabayar, dan disesuaikan berdasarkan kapasitas daya yang digunakan.

Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik saat ini tak berubah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Berikut ini rincian lengkap tarif listrik PLN per kWh yang berlaku untuk periode 13–19 Oktober 2025:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Baca Juga: KBRI Tokyo Buka Lowongan Kerja Pegawai Setempat 2025, Simak Persyaratan dan Jadwalnya

Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved