Berita Viral

Di Balik Keinginan Hibahkan Aset Rp 10 T ke Danantara, Begini Nasib Surya Darmadi di Nusakambangan

Di balik keinginannya hibahkan aset 10 Triliun untuk Danantara, terungkap nasih Surya Darmadi terpidana korupsi yang kini menghuni Nusakambangan.

Tribunnews/Irwan
HIBAH UNTUK DANANTARA - Surya Darmadi, terpidana korupsi yang mau hibahkan aset Rp 10 triliun ke Danantara. 

SURYA.co.id - Di balik keinginannya hibahkan aset 10 Triliun untuk Danantara, terungkap nasih Surya Darmadi terpidana korupsi yang kini menghuni Nusakambangan.

Nama Surya Darmadi atau Apeng, terpidana kasus korupsi penyerobotan kawasan hutan, kembali mencuri perhatian publik. Bos PT Duta Palma Group itu dikabarkan berniat menyerahkan aset senilai Rp10 triliun kepada pemerintah, sambil menyampaikan keluhannya soal kondisi di Lapas Nusakambangan.

Niat Surya untuk menghibahkan aset tersebut disampaikan lewat kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Aset yang dimaksud berupa kebun kelapa sawit beserta pabrik pengolahannya di Kalimantan Barat.

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di persidangan, melansir dari Kompas.com.

Handika menjelaskan, kliennya ingin membantu pemerintah melalui hibah aset itu.

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp10 triliun,” tutur Handika.

Meski demikian, ia meminta agar pemerintah juga menuntaskan persoalan hukum yang masih membelit sejumlah aset Surya di Riau.

Menurut Handika, lahan-lahan tersebut belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU), sehingga seharusnya diselesaikan lewat mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tegasnya.

Baca juga: Segini Kekayaan Surya Darmadi, Terpidana Korupsi yang Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara

Keluhan Soal Penahanan di Nusakambangan

Selain membahas hibah aset, Handika juga menyoroti kondisi kliennya yang kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah sempat dirawat di Lapas Cibinong karena alasan kesehatan.

“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika.

“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” tambahnya.

Surya diketahui tidak lagi hadir langsung di ruang sidang, melainkan mengikuti proses hukum secara daring. Sebelumnya, pada 7 Juli 2025, ia sempat datang langsung dan sempat memprotes penyitaan asetnya oleh Kejaksaan Agung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved