Berita Viral

Segini Kekayaan Surya Darmadi, Terpidana Korupsi yang Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara

Ternyata segini harta kekayaan Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi yang mau hibahkan asetnya senilai Rp 10 triliun kepada Danantara.

Tribunnews/Irwan Rismawan
HIBAHKAN ASET - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi. 

SURYA.co.id - Ternyata segini harta kekayaan Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi yang mau hibahkan asetnya senilai Rp 10 triliun kepada Danantara.

Bos PT Duta Palma Group sekaligus terpidana kasus korupsi, Surya Darmadi, dikabarkan akan menyerahkan aset besar miliknya senilai Rp10 triliun kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Aset yang akan dihibahkan tersebut berupa kebun kelapa sawit dan pabrik pengolahannya yang berlokasi di Kalimantan Barat.

Pernyataan resmi mengenai niat hibah ini disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Dokumen hibah pun telah diserahkan langsung kepada majelis hakim.

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat persidangan berlangsung, melansir dari Kompas.com.

Berniat Bantu Pemerintah Lewat Hibah Aset

Usai sidang, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa kliennya berharap langkah ini bisa membantu pemerintah dalam pengelolaan aset nasional.

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika kepada wartawan.

Namun demikian, Handika meminta agar pemerintah dapat menuntaskan persoalan hukum yang menjerat kebun dan pabrik sawit milik Surya Darmadi di Riau melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, bukan lewat jalur pidana korupsi.

Ia menilai bahwa sengketa lahan tersebut pada dasarnya merupakan persoalan administratif karena belum dilengkapi dokumen legal seperti Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tutur Handika.

Lebih lanjut, Handika menilai kliennya mendapat perlakuan berbeda dibanding kasus serupa yang ditangani dengan regulasi UU Cipta Kerja.

“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika, menegaskan adanya dugaan diskriminasi hukum dalam penanganan kasus Surya Darmadi.

Harta Kekayaan Surya Darmadi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved