Berita Viral

Modus Dokter Gadungan di Bantul: Lulusan SMA Tipu Warga hingga Setengah Miliar, Disebut Sakit HIV

Dokter gadungan di Bantul ditangkap usai tipu warga Rp538 juta. Belajar dari internet, tersangka hanya lulusan SMA.

Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jogja
DOKTER GADUNGAN - FE digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi ditempatnya. (Dok Humas Polres Bantul) 

SURYA.co.id - Seorang wanita berinisial FE akhirnya diamankan polisi setelah menyamar sebagai dokter dan membuka praktik pengobatan ilegal di Bantul, DI Yogyakarta.

FE diketahui bukan lulusan kedokteran, melainkan hanya lulusan SMA yang belajar secara otodidak melalui internet.

Meski tidak memiliki latar belakang medis, ia nekat membuka praktik sejak Juni 2024 dan berhasil mengelabui banyak warga.

Modusnya adalah membuka program terapi kesehatan yang diklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit.

Penyamaran FE terbongkar setelah seorang warga melaporkan dugaan penipuan kepada Polres Bantul.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024," ujar AKP Achmad Mirza seperti dikutip dari Tribun Jogja

FE ditangkap di lokasi praktiknya di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul.

Baca juga: Siapa Jamaludin? Pria yang Nekat Berenang 17 Km Batam-Singapura Demi Cari Nafkah, Nasibnya Miris

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul.

Awal Terungkap

Kasus ini bermula saat seorang warga mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024.

Tante korban merekomendasikan tempat terapi milik FE yang disebut-sebut mampu menangani gangguan psikologis.

"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka," kata Mirza.

FE kemudian menyebut anak korban menderita Mythomania dan meminta tambahan biaya Rp7,5 juta.

Tak berhenti di situ, pada Agustus 2024, korban diminta menyetor deposit pengobatan sebesar Rp132 juta.

Pada November 2024, korban kembali diminta membayar Rp7,5 juta untuk psikologi dan Rp46,950 juta sebagai pengganti dana yang telah ditalangi tersangka.

Baca juga: Gerah Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Sindir Jaksa Agung: Jangan Ayam Sayur

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved