Berita Viral

Duduk Perkara Mahfud MD Mendadak Soroti Koramil Bandung Beri Surat Izin Keramaian, Ini Respon Kodim

Mahfud MD kritik Koramil Bandung yang keluarkan izin Kuda Renggong. Kodim akui surat asli dan beri teguran keras.

Kolase Medsos X dan Youtube Mahfud MD
SURAT IZIN KERAMAIAN - (kiri) Unggahan Mahfud MD komentari Surat Izin Keramaian yang dikeluarkan Koramil Bandung. 

Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD menyoroti surat izin pertunjukan Kuda Renggong yang dikeluarkan oleh Koramil Arcamanik.
  • Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai tupoksi TNI dan semestinya menjadi wewenang kepolisian.
  • Surat izin itu berkop Kodim 0618/Kota Bandung dan ditandatangani Danramil Kapten Arse Sandy, S.Pd.
  • Kodim 0618 mengakui keaslian surat dan telah menegur keras personel terkait.

 

SURYA.co.id - Terungkap duduk perkara Mahfud MD mendadak soroti tentang Koramil Bandung keluakan Surat Izin Keramaian.

Hal ini membuat pihak Kodim meresponnya dengan memberi teguran keras kepada Danramil.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti munculnya surat izin keramaian yang ternyata dikeluarkan oleh Komando Rayon Militer (Koramil) 1810/Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

Melalui akun X (Twitter) pribadinya, Mahfud menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI, yang seharusnya tidak berwenang mengatur urusan izin hiburan masyarakat.

“Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Renggong diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?” tulis Mahfud dalam unggahannya, Sabtu (2/11/2025).

Unggahan itu disertai foto surat berkop Komando Distrik Militer 0618/Kota Bandung yang bertanggal 30 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, tercantum nama Ahmad Rido sebagai pihak yang mendapatkan izin untuk mengadakan pertunjukan Kuda Renggong, sebuah hiburan rakyat khas Jawa Barat.

Surat itu ditandatangani oleh Danramil 1810/Arcamanik, Kapten Arse Sandy, S.Pd, yang menyebut bahwa kegiatan diperbolehkan dengan syarat menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung.

Kodim Akui Keaslian Surat dan Beri Teguran

Menanggapi ramai sorotan publik, Kodim 0618/Kota Bandung melalui akun Instagram resmi @kodamsiliwangi memberikan klarifikasi pada Senin (3/11/2025).

Dalam unggahan tersebut, pihak Kodim membenarkan bahwa surat izin keramaian benar dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik dan ditandatangani langsung oleh Danramil.

“Surat itu benar dibuat dan ditandatangani oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1810/Arcamanik dan anggotanya,” tulis Kodim, melansir dari Kompas.com.

Mereka menyebut telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil beserta anggota yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kodim memberikan teguran keras kepada personel yang bersangkutan dan menegaskan bahwa proses pemeriksaan lanjutan masih berjalan.

“Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian,” tegas Kodim.

Pihaknya juga menambahkan komitmen untuk memperkuat disiplin prajurit dan memastikan setiap tindakan tetap mengacu pada aturan yang berlaku di lingkungan militer.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved