Berita Viral

Sosok Brigjen Hendro Cahyono yang Beber Pelanggaran Disiplin Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo

Brigjen TNI Hendro Cahyono, Danrem 161/Wira Sakti mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Pelda Christian Namo, ayah Prada Lucky.

Editor: Musahadah
kolase tribun bali/pos kupang
PELANGGARAN - Brigjen Hendro Cahyono (kanan) mengungkap pelanggaran disiplin keprajuritan yang diduga dilakukan Pelda Christian, ayah mendiang Prada Lucky Namo. 

Ringkasan Berita:
  • Ayah Prada Lucky dilaporkan Dandim ke Korem 161/Wira Sakti Kupang atas dugaan pelanggaran disiplin keprajuritan.  
  • Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono mengungkap pelanggaran yang dilakukan Pelda Christian terkait tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan. 
  • Menurut Brigjen TNI Hendri Cahyono, pelanggaran itu sudah berlangsung lama, bahkan Pelda Christian sudah memiliki anak bersama perempuan tanpa nikah.

 

SURYA.CO.ID I KUPANG - Inilah sosok Brigjen TNI Hendro Cahyono, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti yang mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Pelda Christian Namo, ayah mendiang Prada Lucky Namo.

Pelanggaran Pelda CHristian Namo ini diungkap saat kasus tewasnya sang anak, Prada Lucky Namo kini disidangkan di Pengadilan MIliter III-15 Kupang. 

Prada Lucky tewas setelah dianiaya para seniornya di batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pelda Christian kerap melontarkan komentar keras terkait penanganan kasus kematian anaknya, termasuk menuntut agar komandan batalyon dihadirkan di sidang. 

Karena itu, saat Pelda Christian dilaporkan Dandim 1627/Rote Ndao ke Korem 161/Wira Sakti Kupang, banyak yang menduga terkait komentar kerasnya. 

Baca juga: Nasib Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo Terancam Pidana Usai Dilaporkan Dandim, Ini Perkaranya

Namun belakangan justru terungkap bahwa laporan itu terkait dugaan pelanggaran disiplin serius, yakni hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. 

Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. 

Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," tegas Brigjen TNI Hendro Cahyono. 

Hendro mengatakan selalu mengimbau kepada prajurit agar tetap memegang teguh disiplin keprajuritan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved