Berita Viral

Modus Dokter Gadungan di Bantul: Lulusan SMA Tipu Warga hingga Setengah Miliar, Disebut Sakit HIV

Dokter gadungan di Bantul ditangkap usai tipu warga Rp538 juta. Belajar dari internet, tersangka hanya lulusan SMA.

Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jogja
DOKTER GADUNGAN - FE digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi ditempatnya. (Dok Humas Polres Bantul) 

Korban bahkan menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya sebagai jaminan.

Pada Februari 2025, FE memvonis korban menderita HIV dan menawarkan pengobatan senilai Rp320 juta.

"Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban," jelas Mirza.

Hasil Pemeriksaan

Korban yang curiga akhirnya mencetak hasil pemeriksaan HIV di RS PKU Gamping.

Hasilnya menunjukkan bahwa korban negatif HIV, bertolak belakang dengan vonis FE.

Korban pun mengalami kerugian total sebesar Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.

Pada Jumat, 5 September 2025, anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi praktik FE.

Baca juga: Sosok Anggota DPR yang Dukung Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Contohkan Dirinya Berangkat Lebih Awal

FE langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar Mirza.

FE juga dijerat Pasal 439 dan 441 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta.

Modus Operandi

FE membuka praktik dengan modal atribut medis, alat suntik, infus, dan obat-obatan yang dibeli di apotek.

"Tersangka sudah pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, dan dalam kandungan infus itu ada obat," kata Mirza.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved