Berita Viral

Sosok Dirdik Jampidsus Nurcahyo yang Malah Dikiritik Mahfud MD Soal Status Tersangka Nadiem Makarim

Penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim, terkait kasus korupsi Chromebook ramai jadi sorotan. Salah satunya Mahfud MD.

|
KPK.go.id dan instagram @kejati_dkijakarta
STATUS TERSANGKA - Kolase foto Mahfud MD dan Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo. Mahfud mengkritik Nurcahyo saat penetapan tersangka Nadiem Makarim. 

SURYA.co.id - Penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim, terkait kasus korupsi Chromebook ramai jadi sorotan publik.

Salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.

Mahfud menyoroti kekeliruan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat pengumunan status tersangka Nadiem Makarim

Seperti diketahui, pada Kamis (4/9/2025), Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers untuk menetapkan status tersangka Nadiem Makarim

Namun, Mahfud MD menyoroti kesalahan yang dibuat oleh Nurcahyo

Dimana, Nurcahyo menyebut bahwa Nadiem Makarim diduga melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.

Padahal, pada Februari 2020, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih terpisah.

Baca juga: Nasib Nadiem Makarim Usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Masih Bisa Terjerat Kasus Google Cloud?

Kemenristek saat itu dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro. 

Sedangkan Kemendikbud diampu menteri Nadiem Makarim.

Kemenristek kemudian dileburkan ke dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada perombakan Kabinet Indonesia Maju tanggal 28 April 2021.

Namanya berubah menjadi Kemendikbud Ristek.

Dimana, sejak itu Nadiem Makarim menjabat sebagai menterinya.

Fungsi riset dan teknologi kemudian menjadi bagian dari Kemendikbudristek, sementara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi lembaga tersendiri.

Mahfud menilai, penyebutan dari Nurcahyo bisa berdampak besar.

"Saat mengumumkan NAM sebagai tersangka korupsi Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Jabatan NAM di bulan Pebruari 2020 adalah Mendikbudristek," tulis Mahfud di laman X, dikutip Warta Kota pada Kamis 9 September 2025

"Harus cermat, saat itu NAM adalamMendikbud, belum Mendikbudristek. Hati-hati ddalam dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho," ungkapnya.

Sosok Nurcahyo

Nurcahyo Jungkung Madyo merupakan seorang Jaksa Agung Muda senior di Kejagung.

Tidak banyak informasi seputar riwayat hidup, keluarga dan pendidikan Nurcahyo.

Sebelum ditunjuk menjadi Dirdik Jampidsus, Nurcahyo mengisi jabatan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Sebelumnya, Nurcahyo pernah menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ia juga pernah menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

Jabatan lain yang pernah diemban Nurcahyo adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Mendapat amanah baru sebagai Dirdik Jampidsus, Nurcahyo bakal jadi penerus Kuntadi dan Abdul Qohar, dua pejabat sebelumnya yang sukses mengungkap sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Jampidsus dipimpin seorang direktur penyidikan. Satu di antara anggotanya adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang banyak mengungkap kasus korupsi besar termasuk kasus korupsi tata niaga timah Rp 300 triliun.

Pengungkapan kasus megakorupsi tersebut saat Jampidsus dipimpin direktur penyidikan Kuntadi sebelum digantikan oleh Abdul Qohar.

Kasus penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi Chromebook memang memantik perhatian luas.

Publik bukan hanya fokus pada substansi perkara, tetapi juga pada detail teknis dalam penyampaian informasi resmi oleh aparat penegak hukum.

Salah satu kritik yang menonjol datang dari Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan pejabat publik.

Mahfud menyoroti kekeliruan penyebutan jabatan Nadiem oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat konferensi pers. Kekeliruan ini dianggap penting karena dapat memengaruhi ketepatan dakwaan di kemudian hari.

Secara historis, memang benar bahwa pada Februari 2020 Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbud, bukan Mendikbudristek.

Penyatuan Kemenristek dan Kemendikbud baru dilakukan pada April 2021. Artinya, rincian soal jabatan yang disebutkan Kejagung perlu dikoreksi agar tidak menimbulkan kerancuan hukum maupun opini publik yang keliru.

Namun, dari sisi proses hukum, hal ini belum tentu serta-merta membatalkan penetapan tersangka. Kekeliruan administratif dalam penyebutan jabatan bisa diperbaiki sepanjang bukti dan konstruksi perkara tetap kuat.

Justru catatan Mahfud bisa menjadi pengingat penting bagi aparat agar lebih cermat, karena akurasi detail adalah bagian dari akuntabilitas.

Dengan demikian, perspektif yang seimbang perlu menempatkan dua hal secara proporsional: pertama, menghormati asas praduga tak bersalah bagi Nadiem Makarim; kedua, menekankan pentingnya ketelitian aparat penegak hukum agar proses peradilan tidak melemah hanya karena kesalahan teknis.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved