Berita Viral
Nasib Nadiem Makarim Usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Masih Bisa Terjerat Kasus Google Cloud?
Beginilah nasib mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Chromebook. Masih bisa terjerat kasus lain.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah nasib mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Chromebook.
Ternyata, Nadiem juga masih berpeluang terjerat kasus lain, yakni korupsi pengadaan Google Cloud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kemungkinan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, melansir dari ANTARA.
Tersangka yang dimaksud Budi adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang di lingkup KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Sementara di lingkup Kejagung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
"Jadi, itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergisitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Baca juga: Rekam Jejak Nadiem Makarim eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Pendiri Gojek
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.
Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah. Pada 4 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus tersebut, menyusul empat orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Meningkat Drastis pada Tahun 2022
berita viral
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Tersangka
korupsi Chromebook
Korupsi Google Cloud
KPK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Imbas Haji Sahroni Sekeluarga Terbunuh, Jasad Dikubur di Rumah: Warga Ketakutan, Sumber Uang Terkuak |
![]() |
---|
Update Rencana Demo 5 September 2025 di Jakarta, Surabaya dan Daerah Lain: Aksi 17+8 Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
2 Alasan Meringankan Bripka Rohmat Disanksi Demosi, Komisioner Kompolnas: Di Bawah Kendali |
![]() |
---|
Akhir Nasib Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan, Tak Dipecat tapi Kena Sanksi Ini |
![]() |
---|
Sikap Mulia Uya Kuya, Berikan Maaf Salah Satu Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.