Berita Viral
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga
Inilah sosok Yuda Heru Fibrianto, dokter hewan yang melakukan praktik sekretom ilegal terhadap manusia.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Terkenal hingga Luar Negeri
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menerangkan pasien sekretom Yuda Heru berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Bahkan, yang bersangkutan sampai terkenal hingga luar negeri.
Adapun modus operandinya Yuda Heru melakukan praktik ilegal dengan kedok mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan di kliniknya.
"Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut," katanya, dikutip dari pom.go.id.
Taruna Ikrar melanjutkan turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Antara lain, produk sekretom yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml.
Cairan berwarna merah muda dan oranye ini dalam bentuk siap disuntikkan kepada pasien.
Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas dan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka.
Pada tempat kejadian perkara juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien.
"Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar," tambah Taruna Ikrar.
Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yuda Heru memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Taruna Ikrar menegaskan, komitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat.
berita viral
Yuda Heru Fibrianto
Dokter Hewan
SURYA.co.id
sekretom
surabaya.tribunnews.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.