Berita Viral

Nasib Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Pemerasan K3, Mahfud MD Dengar Selentingan, Dijerat TPPU

Beginilah nasib mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan K3. Bakal dijerat TPPU.

Kolase Tribunnews dan situs KPU
KASUS IMMANUEL EBENEZER - Kolase foto Immanuel Ebenezer dan Mahfud MD. Mahfud memprediksi Noel bakal dijerat pasal TPPU. 

SURYA.co.id - Beginilah nasib mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan K3.

Noel, panggilan akrabnya, diduga bakal dijerat dengan pasal pencucian uang atau TPPU.

Hal ini diungkap oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD mengaku telah mendapat bocoran jika KPK akan memperluas kasus ini ke TPPU.

Dan pertanyaan besar lainnya adalah di mana KPK melakukan OTT dari barang sitaan mobil dan motor yang nilainya ditafsir mencapai puluhan miliar.

Baca juga: Rekam Jejak Miki Mahfud, Tersangka Pemerasan yang di OTT Bareng Immanuel Ebenezer, Suami Pegawai KPK

Hal ini yang membuat Mahfud MD curiga akan ada kemungkinan kasus Noel melebar ke tindak pencucian uang.

"Cuma, memang jadi pertanyaan mobil yang banyak yang nilainya Rp81 miliar (sebagai barang bukti) di OTT di mana?" tanya Mahfud MD, melansir dari Wartakota.

"Mungkin itu pencucian uang, nah kalo itu serius. Bukan hanya bicara Rp3 miliar," ungkap pria asal Sampang Madura tersebut.

Bahkan Mahfud MD telah mendapat bocoran jika KPK akan memikirkan opsi memasukkan pasal TPPU untuk menjerat Noel dkk.

"Dan saya sudah mendengar selentingan itu bahwa KPK sekarang membuka opsi mengembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang di kasus ini," jelas Mahfud MD.

"Kan memang aneh, banyak motor kayak pawai pada waktu itu," lanjutnya.

Mahfud MD pun menyebut ciri-ciri kasus Noel dkk memang mengarah ke tindak pencucian uang karena terstruktur yang melibatkan Wakil Menteri, Direktur, hingga sub koordinator.

"Itulah modelnya pencucian uang, terstruktur, berjenjang kan. Ini tugasnya ini, ini yang memasukkan ke investasi, ini yang beli mobil, ini yang ke pabrik, itukan pencucian uang. Macem-macem nanti misalnya dalam bentuk warisan yang dibuat akte berlaku surut, kan banyak yang curiga juga."

"Si Immanuel ini mulai dari taruhlah orang yang tukang ojek ketika laporan harta pertamanya kok sudah 17 sekian M, orang mulai curiga. Meskipun asas praduga tak bersalah tetap, tapi menduga seperti itu tak melanggar asa praduga tak bersalah, gak melanggar hukum menduga," jelasnya.

Baca juga: Silfester Matutina Bongkar Borok Immanuel Ebenezer yang di OTT KPK, Padahal Dia Tunggu Masuk Bui

KPK Temukan 4 Ponsel di Dalam Plafon

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved