Judi Online di Surabaya

Tangkap 576 Tersangka Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Polda Jatim: Transaksi Tembus Rp9 Miliar

Polda Jatim menangkap sedikitnya 576 orang tersangka kasus judi online sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/M Taufik
SINDIKAT JUDI ONLINE – Sebanyak 8 tersangka kasus penjualan rekening pribadi untuk judi online saat dirilis di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur. Sedikitnya 576 orang tersangka judi online berhasil ditangkap Anggota Ditressiber Polda Jatim dan polres jajaran, sepanjang Januari hingga Oktober 2025. 

Hasrat untuk terus terlibat permainan judi online, membuat para pelaku berusaha mencari sumber uang cepat dan ajek, bagaimana pun caranya.

Daniel menerangkan mereka yang memasuki fase tahapan tersebut sangat rentan melakukan cara cara instan untuk memperoleh uang.

Dalam fase awal mereka akan meminjam uang kepada teman atau kerabat, atau mungkin meminjam melalui aplikasi pembiayaan online (fintech) atau pinjaman online (online).

Kemudian, fase lanjutan paling berbahaya, mulai berpikiran untuk memperoleh uang melalui aksi kriminalitas.

"Ada hasrat untuk terus meningkatkan permainan. Tapi nyatanya kalah terus. Uang habis, mereka tak jarang ingin cari uang instan, mulai mencuri, dampaknya berlanjut memunculkan perilaku tindak kriminal," terangnya.

Daniel menambahkan pihaknya terus menerus gencar mengedukasi masyarakat untuk menghindari judi online, karena permainan tersebut merupakan jebakan yang diatur agar pemainnya terus menerus menyetorkan uang.

"Makanya kami sosialisasi menggandeng Komdigi, dan instansi lain agar memberika edukasi kepada bawahannya supaya gak main judi online. Ya saran kami sering sering dicek bawahannya supaya gak ada melaksanakan judi online," pungkasnya.

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved