Judi Online di Surabaya
Tangkap 576 Tersangka Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Polda Jatim: Transaksi Tembus Rp9 Miliar
Polda Jatim menangkap sedikitnya 576 orang tersangka kasus judi online sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Hasrat untuk terus terlibat permainan judi online, membuat para pelaku berusaha mencari sumber uang cepat dan ajek, bagaimana pun caranya.
Daniel menerangkan mereka yang memasuki fase tahapan tersebut sangat rentan melakukan cara cara instan untuk memperoleh uang.
Dalam fase awal mereka akan meminjam uang kepada teman atau kerabat, atau mungkin meminjam melalui aplikasi pembiayaan online (fintech) atau pinjaman online (online).
Kemudian, fase lanjutan paling berbahaya, mulai berpikiran untuk memperoleh uang melalui aksi kriminalitas.
"Ada hasrat untuk terus meningkatkan permainan. Tapi nyatanya kalah terus. Uang habis, mereka tak jarang ingin cari uang instan, mulai mencuri, dampaknya berlanjut memunculkan perilaku tindak kriminal," terangnya.
Daniel menambahkan pihaknya terus menerus gencar mengedukasi masyarakat untuk menghindari judi online, karena permainan tersebut merupakan jebakan yang diatur agar pemainnya terus menerus menyetorkan uang.
"Makanya kami sosialisasi menggandeng Komdigi, dan instansi lain agar memberika edukasi kepada bawahannya supaya gak main judi online. Ya saran kami sering sering dicek bawahannya supaya gak ada melaksanakan judi online," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kasus-penjualan-rekening-untuk-judi-online-di-Kabupaten-Sidoarjo-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.