Judi Online di Surabaya
Tangkap 576 Tersangka Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Polda Jatim: Transaksi Tembus Rp9 Miliar
Polda Jatim menangkap sedikitnya 576 orang tersangka kasus judi online sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Total transaksi judi online meningkat signifikan dari Rp 5 M (2024) menjadi Rp 9 M (Jan-Okt 2025), meskipun jumlah tersangka (576 orang) lebih sedikit dari 2024 (744 orang).
- Modus promosi makin beragam.
- Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 576 tersangka dan telah memblokir > 100 situs judi online melalui patroli siber, berkoordinasi dengan Kemkomdigi.
- Kecanduan judi online berisiko tinggi memicu pemain mencari uang secara instan, yang berujung pada pinjaman online hingga aksi kriminalitas.
SURYA.co.id, SURABAYA - Polda Jatim menangkap sedikitnya 576 orang tersangka kasus judi online sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Dari jumlah tersangka yang ditangkap itu, terdapat sekitar nilai total transaksi permainan judi online yang berputar sekitar lebih dari sembilan miliar rupiah.
Baca juga: Gaji Rp9 Juta Ludes untuk Judi Online, Erwin Sampai Rela Gadai Sertifikat Tanah
Jumlah nilai total transaksi judi online selama penindakan kurun waktu 10 bulan tersebut, melebihi hasil nilai total transaksi permainan pada sepanjang tahun 2024 kemarin, sekitar lima miliar rupiah.
Padahal jumlah tersangka kasus judi online yang berhasil ditindak pada Januari-Desember 2024 itu, sejumlah 744 orang tersangka.
Wakil Direktur Ditressiber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, tak menampik ada peningkatan eskalasi jumlah transaksi uang yang terus terjadi dalam penindakan para pelaku judi online.
Yang mana, hal ini menandakan, bahwa para pelaku semakin mudah terbuai untuk mengikuti alur permainan judi online yang mudah diakses melalui ponsel atau gadget mereka.
"Meskipun tahun 2024 lebih banyak kasus, tapi perputaran uangnya lebih sedikit yakni Rp5 miliar, dibanding tahun ini, yang Januari-Oktober, minus 2 bulan aja, Rp9 miliar," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (7/11/2025).
Daniel juga menjelaskan modus promosi judi online makin beragam.
Terkadang website judi online tersebut, terhubung dengan website awal berisi konten pornografi.
Setelah seseorang masuk ke website awal berisi pornografi tersebut, di dalamnya terdapat fitur promosi iklan judi online yang bisa diklik kapan pun.
Terkadang, lanjut Daniel, para pengelola website judi online menggunakan modus endorsement melibatkan tokoh selebgram atau influencer untuk mempromosikan permainan judi online.
Beberapa kasus selebgram atau influencer yang terlibat dalam mempromosikan judi online juga pernah dilakukan penindakan oleh Ditressiber Polda Jatim atau satreskrim polres jajaran di masing-masing wilayah.
Namun, Daniel mengaku belum mendapati adanya modus promosi pengubahan wajah seorang tokoh publik yang dimanipulasi menggunakan AI untuk mempromosikan situs judi online.
Selidiki Modus Baru
Pihaknya masih menyelidiki dugaan modus baru tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kasus-penjualan-rekening-untuk-judi-online-di-Kabupaten-Sidoarjo-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.