Judi Online di Surabaya

Tangkap 576 Tersangka Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Polda Jatim: Transaksi Tembus Rp9 Miliar

Polda Jatim menangkap sedikitnya 576 orang tersangka kasus judi online sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/M Taufik
SINDIKAT JUDI ONLINE – Sebanyak 8 tersangka kasus penjualan rekening pribadi untuk judi online saat dirilis di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur. Sedikitnya 576 orang tersangka judi online berhasil ditangkap Anggota Ditressiber Polda Jatim dan polres jajaran, sepanjang Januari hingga Oktober 2025. 

"Kami masih coba dalami, soal promosi yang pakai wajah artis terusan diedit pakai AI, seakan promosi judi online," katanya.

Menurut Daniel, terdapat berbagai macam aplikasi dan situs judi online yang kerap digunakan oleh para pelaku untuk bermain.

Pihaknya mencatat ada sekitar lebih dari 100 macam website judi online yang berhasil terjaring patroli siber dan dilakukan pemblokiran.

Hal serupa juga akan terus dilakukan secara masif melalui patroli siber, termasuk melakukan mengembangkan proses penyelidikan lanjutan atas kasus judi online yang belakangan marak.

"Kami masih kembangkan, masih dalam penyelidikan kami. Ada yang dalam negeri, dan mungkin ada juga di luar negeri (bandarnya)," ungkapnya.

Ditressiber Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi atau Kemkomdigi) untuk melacak website judi online dan melakukan pemblokiran.

Tak cuma berhenti di situ, Daniel menambahkan, pihaknya juga senantiasa terus melakukan edukasi dan sosialisasi di berbagai macam kalangan agar menghindari bermain judi online, apa pun pola permainan yang disuguhkan.

"Kami edukasi melakukan medsos, buat flyer edukasi bahaya judi online, kampanye sosial menyasar remaja anak anak, kami juga lakukan penindakan pelaku judi online," jelasnya.

Kecanduan bermain judi online bisa berdampak pada kondisi psikologi pemainnya.

Terkadang, para pemain tanpa sadar terjebak dalam pola permainan yang membuat mereka terus menerus menyetorkan uang.

Daniel menjelaskan para pemain terdorong untuk terus mencoba memperoleh keuntungan dari permainan yang sedang dijalankan.

Padahal, mereka tanpa sadar sudah menyetorkan banyak uang agar bisa menang dan memperoleh uang dalam jumlah besar.

Nyatanya, tetap kalah juga, tapi dalam benak hati mereka seperti terdorong untuk bisa terus mencoba dengan harapan memperoleh kemenangan suatu saat nanti.

"Mereka main judi kan inginnya menang terus, tapi kalau kalah mereka enggak terima, inginnya mereka pinjam, cari harta dia buat main, minimal balik modal kembalikan duit, tapi kan endingnya kalah juga mereka," katanya.

Permasalahan bakal muncul tatkala mereka sudah kehabisan uang untuk bermain judi online.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved