Sopir Bus Harapan Jaya di Tulungagung Jadi Tersangka, Tabrak Ibu Pengendara Motor hingga Meninggal

Sopir Bus Harapan Jaya jadi tersangka usai tabrak ibu pengendara motor hingga meninggal di Tulungagung, Jatim. Bus terlibat 2 kecelakaan maut

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
DITETAPKAN TERSANGKA - Kriswahyudi (46) sopir Bus Harapan Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (14/11/2025) kemarin. Dalam kejadian tersebut, seorang ibu meninggal dunia, sementara anak laki-lakinya mengalami luka-luka. 

Ringkasan Berita:
  • Sopir Bus Harapan Jaya, Kriswahyudi ditetapkan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Juliana Wati pada Jumat (14/11/2025), di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jatim.
  • Kecelakaan terjadi saat sopir bus berusaha mendahului sepeda motor korban lalu menghindari truk tebu, mengakibatkan badan bus menabrak motor dan korban terpental dengan helm terlepas.
  • Bus dari perusahaan yang sama terlibat kecelakaan maut lagi pada 31 Oktober 2025 yang menewaskan dua orang.
 

 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung menetapkan Kriswahyudi (46), sopir Bus Harapan Jaya bernopol AG 7707 US, sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Juliana Wati (46) pada Jumat (14/11/2025), di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Kecelakaan terjadi saat sopir bus berusaha mendahului sepeda motor korban, tetapi menabraknya karena menghindari truk tebu dari arah depan.

Kronologi Kecelakaan: Bus Mendahului Lalu Menabrak Motor Saat Menghindari Truk

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, menjelaskan kejadian terjadi saat Kriswahyudi mengendarai bus dari Terminal Patria Blitar menuju Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Bus melaju dari arah timur ke barat, bersamaan dengan sepeda motor Suzuki Shogun milik Juliana yang membonceng anaknya, Ebenhaezer Handy Akira Tjahjadi (19).

"Sopir bus tidak sampai banting setir, hanya saat dia berusaha ke kiri badan bus mengenai setir sepeda motor korban," sambung Taufik saat konferensi pers, Sabtu (15/11/2025).

Kriswahyudi berniat mendahului motor di depannya, namun saat badan bus sejajar dengan sepeda motor, dia melihat truk tebu dari arah depan.

Ia berusaha menghindar dengan serong ke kiri, yang justru mengakibatkan badan bus menyentuh setir motor korban.

Korban Terpental, Helm Lepas, Mengalami Benturan Fatal di Kepala

Akibat benturan tersebut, Juliana dan anaknya terpental dari sepeda motor. Helm pelindung yang dikenakan Juliana terlepas, menyebabkan dirinya mengalami benturan fatal di bagian kepala.

Sementara, anaknya mengalami luka-luka, terutama di bagian kaki.

"Sebenarnya sopir bus tidak ugal-ugalan, kecepatannya masih wajar. Hanya dia kurang memperhatikan arah depan saat akan mendahuli," tegas Taufik.

Pasal 310 Ayat 4: Ancaman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Tersangka dinilai melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut, mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Bus Harapan Jaya Terlibat Dua Kecelakaan Maut dalam Sebulan Terakhir

Ini bukan pertama kalinya Bus Harapan Jaya terlibat dalam kecelakaan fatal. Sebelumnya pada Jumat (31/10/2025), bus dari perusahaan yang sama dengan nomor polisi AG 7762 US terlibat kecelakaan maut di Jalan Pahlawan, depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.

Bus yang dikemudikan Rizky Angga Saputra (30) asal Kota Malang, menabrak Honda Vario dan Honda Supra X.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved