Kemenag Lamongan Siapkan Peralihan Kewenangan Haji dan Umrah ke Kementerian Baru Mulai Januari 2026

Kemenag Lamongan, Jatim, mempersiapkan peralihan kewenangan haji dan umrah ke Kementerian Haji dan Umrah, akan berlaku mulai Januari 2026

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
PERALIHAN. Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Abdul Ghofur menjelaskan proses peralihan kewenangan urusan haji dan umrah ke Kementerian Haji dan Umrah, Senin (3/11/2025). Menurutnya, kewenangan perhajian akan beralih ke Kementerian baru, dan akan berlaku mulai Januari 2026. 
Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), mulai melakukan proses peralihan kewenangan urusan haji dan umrah ke Kementerian Haji dan Umrah.

"Kepindahan kewenangan, termasuk aset dan SDM itu seuasi revisi Undang-undang Haji nomor 18 tahun 2019 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang  nomor 14 tahun 2025, maka kewenangan perhajian akan beralih ke Kementerian baru dan akan berlaku mulai Januari 2026," kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur, Senin (3/11/2025).

Dia juga menyampaikan, bahwa empat pegawai Kemenag yang selama ini menangani urusan haji dan umrah akan beralih tugas ke kementerian baru tersebut.

“Yang pindah itu termasuk saya dan tiga teman Kemenag lainnya,” ujar Ghofur, Senin (3/11/2025).

Aset dan SDM Akan Dialihkan, Struktur Baru Masih Menunggu

Ghofur memperkirakan akan ada tambahan pegawai untuk mendukung operasional Kementerian Haji dan Umrah di Lamongan, namun belum mengetahui siapa saja yang akan ditugaskan. 

Ia juga mengaku, belum mengetahui struktur organisasi dan jabatan yang akan ia emban di kementerian baru.

Inventaris dan aset yang selama ini digunakan oleh Seksi Haji dan Umrah Kemenag Lamongan, telah didata dan akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah

Aset tersebut, mencakup barang milik negara seperti tanah dan gedung layanan haji.

“Kepindahan kewenangan, termasuk aset dan SDM, sesuai revisi undang-undang. Mulai Januari 2026, semua urusan haji dan umrah akan ditangani oleh kementerian baru,” jelas Ghofur.

Kewenangan Haji Reguler di Daerah Ikut Beralih

Peralihan ini mencakup seluruh kewenangan, termasuk pelaksanaan haji reguler di tingkat kabupaten. 

Meski berganti kementerian, ketentuan dan mekanisme pelaksanaan haji dari daerah hingga pusat tetap sama seperti sebelumnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola layanan haji dan umrah secara nasional, dengan struktur kelembagaan yang lebih fokus dan terintegrasi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved