Warga Turki Dipulangkan Ke Negaranya, Sempat Melaporkan Overstay Setelah Nikahi Wanita Jombang

Namun dicegah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya karena tidak mampu melunasi biaya overstay

|
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Deddy Humana
Imigrasi Kediri
DIDEPORTASI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial BY dikenai tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Tindakan ini dilakukan usai BY melanggar aturan izin tinggal. 

Namanya kini masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

"Kami mengimbau warga Indonesia agar lebih selektif dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing, khususnya jika ingin menikah dan tinggal bersama di Indonesia. Pastikan semua dokumen dan izin tinggal sesuai ketentuan hukum keimigrasian," pesan Frizky.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di sekitar mereka. 

"Apabila melihat aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Kediri melalui hotline WhatsApp 0812-4921-8377 atau aplikasi APOA," tutupnya. ****

 

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved