Warga Turki Dipulangkan Ke Negaranya, Sempat Melaporkan Overstay Setelah Nikahi Wanita Jombang
Namun dicegah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya karena tidak mampu melunasi biaya overstay
|
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Deddy Humana
Imigrasi Kediri
DIDEPORTASI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial BY dikenai tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Tindakan ini dilakukan usai BY melanggar aturan izin tinggal.
Namanya kini masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
"Kami mengimbau warga Indonesia agar lebih selektif dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing, khususnya jika ingin menikah dan tinggal bersama di Indonesia. Pastikan semua dokumen dan izin tinggal sesuai ketentuan hukum keimigrasian," pesan Frizky.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di sekitar mereka.
"Apabila melihat aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Kediri melalui hotline WhatsApp 0812-4921-8377 atau aplikasi APOA," tutupnya. ****
Tags
WNA overstay
warga Turki nikahi wanita Jombang
Kantor Imigrasi Kediri
overstay WNA 60 hari
WNA dideportasi
Jombang
SURYA.co.id
Kediri
Baca Juga
| Respon Dedi Mulyadi Soal Wakil Walikota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Wanti-wanti ke ASN: Bekerjalah |
|
|---|
| Tersulut Korsleting Listrik, Dalam 1 Jam Kebakaran Pagi Buta Habiskan Rumah Warga Di Jombang |
|
|---|
| Targetkan Wisatawan Surabaya, MTF 2025 Kenalkan Potensi Wisata Khas Makassar di Kota Pahlawan |
|
|---|
| Belasan Rumah Dan Sekolah di Jombang Berantakan Akibat Hujan Angin, Sebagian Wilayah Turun Hujan Es |
|
|---|
| Di Balik Suntik Putih Instan, Dokter Surabaya dr Irmadita Citrashanty Ingatkan Efek dan Risikonya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/deportasi-WNA-di-Kediri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.