Warga Turki Dipulangkan Ke Negaranya, Sempat Melaporkan Overstay Setelah Nikahi Wanita Jombang

Namun dicegah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya karena tidak mampu melunasi biaya overstay

|
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Deddy Humana
Imigrasi Kediri
DIDEPORTASI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial BY dikenai tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Tindakan ini dilakukan usai BY melanggar aturan izin tinggal. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial BY resmi dikenai tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

Tindakan ini dilakukan lantaran BY terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra menjelaskan, BY melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasan itu menyebutkan bahwa orang asing yang masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya habis, akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

"BY telah melewati batas izin tinggal selama 61 hari. Sesuai aturan, kami mengambil langkah tegas berupa deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu," kata Frizky, Minggu (2/11/2025).

Diketahui, BY masuk ke Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda Surabaya menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tujuannya datang ke Indonesia adalah untuk menikahi pacarnya, seorang wanita Jombang berinisial NAF, yang dikenalnya melalui Instagram. 

Setelah tiba, BY tinggal selama 15 hari di rumah saudara NAF di Jombang. Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan. Pada 4 Juli 2025, BY dan NAF resmi menikah di KUA wilayah Jombang.

Setelah menikah, BY menetap di Jombang bersama istrinya dan sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025.

Selama tinggal di Indonesia, BY tidak bekerja dan hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki.

Namun setelah masa izin tinggalnya habis, BY tidak segera meninggalkan Indonesia. Ia sempat mendatangi Kantor Imigrasi Kediri untuk menanyakan konsekuensi masa tinggalnya yang telah melewati batas.

Petugas kemudian menjelaskan bahwa ada biaya beban overstay per hari dan batas maksimal 60 hari sebelum tindakan deportasi diberlakukan. BY dan istrinya kemudian berusaha mencari biaya untuk membayar denda serta membeli tiket pulang.

Ia bahkan sempat mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Singapura.

Namun dicegah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya karena tidak mampu melunasi biaya overstay. Akhirnya, BY kembali ke Jombang dan melapor kembali ke Kantor Imigrasi Kediri.

"BY datang dengan iktikad baik, melapor sendiri setelah mengetahui telah overstay lebih dari 60 hari. Kami tetap memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melakukan pendetensian sebelum deportasi," jelas Frizky.

Proses pemeriksaan selesai dilakukan pada 21 Oktober 2025, dan pada 30 Oktober 2025 BY resmi dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Turkish Airlines (TK57) dengan rute Jakarta–Istanbul. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved