Asosiasi Pariwisata Desak Pemkab dan DPRD Jombang Tunda Pengesahan Ripparkab, Ini Alasannya
Asparjo meminta Pemkab dan DPRD Jombang untuk menunda pengesahan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab)
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Asparjo mendesak Pemkab dan DPRD Jombang untuk menunda pengesahan Ripparkab (Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten) Jombang.
- Penundaan diperlukan agar Ripparkab disesuaikan dengan revisi UU Kepariwisataan nasional yang sedang difinalisasi, menghindari benturan regulasi.
- Ripparkab harus visioner, adaptif, responsif terhadap isu keberlanjutan dan berpihak pada masyarakat.
- Dokumen Ripparkab penting sebagai peta jalan pembangunan pariwisata Jombang 2025-2045.
SURYA.co.id | JOMBANG - Asosiasi Pariwisata Jombang (Asparjo) meminta Pemkab dan DPRD Jombang untuk menunda pengesahan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab).
Pengurus Asparjo, Achmad Suhaib, dalam forum dialog bersama Komisi A DPRD Jombang yang berlangsung di Gedung Dewan pada Rabu (29/10/2025) lalu, menilai dokumen tersebut perlu disesuaikan lebih dulu dengan regulasi nasional terbaru agar arah pembangunan pariwisata daerah tidak melenceng dari kebijakan pusat.
Suhaib menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang menuntaskan revisi Undang-Undang Kepariwisataan, sehingga Ripparkab Jombang perlu menunggu agar tidak berbenturan dengan aturan baru.
“Kami tidak menolak penyusunan Ripparkab, tapi pengesahannya jangan terburu-buru. Dokumen ini sebaiknya diselaraskan dulu dengan regulasi yang sedang difinalisasi,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, kondisi pariwisata saat ini menghadapi beragam tantangan seperti kerusakan lingkungan, keterbatasan aksesibilitas, lemahnya perlindungan kawasan wisata, dan masih rendahnya kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, Ripparkab seharusnya memuat strategi yang responsif terhadap isu-isu keberlanjutan dan penguatan kapasitas pelaku wisata lokal.
“Kalau Ripparkab disusun dengan pendekatan lama, Jombang bisa tertinggal dalam mengembangkan pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan,” tegasnya.
Harus Disesuaikan Kebutuhan Lokal
Sementara itu, menurut Ketua Asparjo, Achmad Zainuddin, menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Ripparkab, namun dengan catatan bahwa isi dokumen harus benar-benar menyesuaikan dengan kebutuhan lokal dan arah kebijakan nasional terkini.
“Kami mendesak agar pengesahan Ripparkab ditunda sampai revisi undang-undang kepariwisataan rampung. Dokumen ini harus visioner, adaptif, inovatif, dan berpihak pada masyarakat,” kata Zainuddin saat dikonfirmasi terpisah juga pada Jumat (31/10/2025).
Pria yang juga pelaku usaha wisata dan pemilik Bajak Laut Resto & Adventure ini menambahkan, pembangunan sektor pariwisata tidak boleh hanya mengejar angka kunjungan wisatawan, melainkan juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar destinasi.
“Ripparkab seharusnya menjadi pondasi untuk membangun pariwisata yang berorientasi kualitas, melestarikan budaya, serta menata pengembangan destinasi yang sistematis dan terukur,” ungkapnya.
Asparjo juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendorong kemajuan pariwisata Jombang.
Menurut Zainuddin, dukungan kebijakan yang berpihak pada pelaku wisata akan memperkuat ekosistem pariwisata lokal.
“Pemerintah perlu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku usaha wisata agar tercipta iklim yang sehat dan saling menguatkan,” jelasnya.
pariwisata
Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten
Ripparkab
Jombang
Asosiasi Pariwisata Jombang
Asparjo
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Meaningful
| Perkuat Peran Posyandu 6 SPM, Ning Ita Gencar Blusukan Berkeliling 18 Kelurahan Di Kota Mojokerto |
|
|---|
| Kronologi Puluhan Emak-Emak Di SurabayaTertipu Investasi Bodong Hingga Rp 8M Begini Modusnya |
|
|---|
| Diadili Akibat Hindari Pajak, Pengusaha Instalasi Listrik Di Gresik Tidak Laporkan SPT Sejak 2019 |
|
|---|
| Latih Warga Desa Tiron dan Jatirejo Tangani Banjir, BPBD Kabupaten Kediri: Langkah Mitigasi Bencara |
|
|---|
| Putusan PN Trenggalek Tidak Adil, JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Perusak Mapolsek Watulimo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PARIWISATA-JOMBANG-Hearing-Asosiasi-Pariwisata-Jombang-Asparjo-bers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.