Putusan PN Trenggalek Tidak Adil, JPU Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Perusak Mapolsek Watulimo

Rio menjelaskan, putusan PT Surabaya menguatkan putusan PN Trenggalek sehingga JPU mengajukan banding ke MA.

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
BELUM SELESAI - Terdakwa perusakan Mapolsek Watulimo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jumat (25/7/2025) silam. Polsek Watulimo mengajukan kasasi atas keputusan itu. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Proses hukum perkara perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dan Pengadilan Tinggi Surabaya kepada 10 terdakwa.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan, permohonan kasasi tersebut diajukan masing-masing pada tanggal 29 September 2025 untuk terdakwa YG dan 7 terdakwa lainnya yang berperan sebagai perusak.

Sedangkan untuk terdakwa WE dan N yang berperan sebagai aktor intelektual pada tanggal 2 Oktober 2025.

Rio menjelaskan, putusan PT Surabaya menguatkan putusan PN Trenggalek sehingga JPU mengajukan banding ke MA.

Pertimbangan pengajuan kasasi juga tidak jauh berbeda dengan pertimbangan JPU saat mengajukan banding.

"Salah satu pertimbangannya itu, terdakwa ada yang seorang residivis tapi di dalam putusan PN, (terdakwa tersebut) dipidana sama dengan terdakwa yang lain," kata Rio, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, terdakwa juga memiliki peran masing-masing, namun putusan PN memukul rata semua terdakwa dengan hukuman 6 bulan 15 hari.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yaitu lima orang terdakwa dituntut 1 tahun dipotong masa tahanan, lalu 3 orang dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yang berperan sebagai intelektual dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu satu terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.

"Pertimbangan lainnya, putusan majelis dan tuntutan JPU yang menggunakan pasal berbeda," kata Rio.

Majelis hakim menggunakan pasal 214 KUHP sedangkan JPU menggunakan pasal 170 KUHP untuk lima terdakwa dan pasal 160 KUHP untuk dua terdakwa.

"Intinya putusan ditingkat sebelumnya masih belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat sehingga JPU mengajukan kasasi," pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved