Berita Viral

Duduk Perkara Wasis Kuli Bangunan di Jombang Didenda PLN Rp 7 Juta, Dituduh Lakukan Pelanggaran Ini

Begini duduk perkara kasus dialami yang Wasis, kuli bangunan di Jombang, Jawa Timur yang didenda PLN Rp 7 Juta. Terungkap pelanggarannya.

Tribunnews
DENDA PLN - Ilustrasi meteran listrik. Wasis, Kuli Bangunan di Jombang Didenda PLN Rp 7 Juta. Simak duduk perkaranya. 

Ternyata selama ini Masruroh menempati sebagian rumah orang tuanya yang sudah meninggal beberapa waktu lalu. 

Masruroh tak tahu menahu tentang kasus pencurian listrik yang diduga terjadi saat orangtuanya masih hidup. 

Dia baru tahu hal itu setelah menerima tunggakan sebesar Rp 15 juta pada 2022 silam. 

Karena tak mampu membayar, aliran listrik di rumah orangtua yang ditempati Masruroh pun diputus PLN, sejak dua tahun silam.

Setelah diputus, Masruroh menumpang listrik dari tetangga yang mengontrak sebagian rumah orangtuanya dan melakukan pasang baru. 

Namun, masalah belum selesai, belum lama ini dia kembali mendapat tagihan dari PLN sebesar Rp 12,7 juta. 

Hal ini tak pelak membuat Masruroh kebingungan. 

"Lha saya bingung, uang darimana saya, uang segitu banyak e," kata Masruroh dikutip dari tayangan TVOne pada Jumat (25/4/2025). 

"Saya sekarang ini, maaf, maaf sekali lagi, saya hanya cari makan dengan menjual gorengan," katanya sambil menahan tangis. 

"Terus saya harus bayar segitu, saya harus bagaimana, saya gak bisa (sambil menangis)," ujarnya tak mampu menahan tangisnya. 

"Saya gak mampu pak," katanya mengiba. 

Diakui Masruroh, memang pihaknya salah namun hal itu terjadi saat orangtuanya masih hidup.  

"Kalau memang salah, wong saya juga salah. Orangtua saya yang meninggal, saya juga gak tahu. 
Saya juga gak tahu, ada gitu-gitu di atas. Saya juga gak tahu," katanya. 

Diakui, selama ini dia hanya menempati rumah peninggalan orangtuanya itu.  

Karena itu dia mengiba untuk bisa dibebaskan dari tanggungan utang PLN. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved