Berita Viral

Duduk Perkara Wasis Kuli Bangunan di Jombang Didenda PLN Rp 7 Juta, Dituduh Lakukan Pelanggaran Ini

Begini duduk perkara kasus dialami yang Wasis, kuli bangunan di Jombang, Jawa Timur yang didenda PLN Rp 7 Juta. Terungkap pelanggarannya.

Tribunnews
DENDA PLN - Ilustrasi meteran listrik. Wasis, Kuli Bangunan di Jombang Didenda PLN Rp 7 Juta. Simak duduk perkaranya. 

"Kalau bisa, bebaskan pak. Bebaskan," pintanya sambil menangis. 

Siapa sebenarnya Masruroh? 

Masruroh adalah janda satu anak yang kini hidup sendiri di rumah orangtuanya. 

Untuk hidup sehari-hari, dia hanya mengandalkan dari berjualan gorengan.

Ayahnya, Naif Usman telah wafat pada tahun 1992. 

Jauh sebelum ia menerima tagihan listrik itu, sesaat menjelang Hari Raya Iedul Fitri, muncul tagihan dan disertai ancaman pemutusan aliran listrik di rumahnya.

Hingga akhirnya ancaman itu benar terjadi.

Kamis (24/4/2025) siang, token listrik miliknya sudah tidak dapat lagi diisi.

Mengetahui itu, Masruroh hanya bisa pasrah dan berharap PLN bisa mengerti kondisinya.

"Ayah, suami saya sudah tidak ada lagi, kalau sudah begini saya harus bagaimana? Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu," ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi kasus yang menimpa Masruroh, pihak PLN, melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi, mengutarakan jika pelanggan yang memiliki tunggakan memang tidak diizinkan untuk menerima pasokan listrik.

"Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh," beber Vina.

Pada kasus Masruroh ini, hutang tersebut mencapai Rp12,7 juta yang disebut menempel pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif.

Ia melanjutkan memang belum ada kebijakan terkait penghapusan piutang pelanggan.

Mengenai keringanan yang diminta Masruroh, semua bentuk keringanan harus melalui persetujuan manajemen wilayah setempat.

Meskipun begitu, ia menjelaskan, opsi yang paling memungkinkan adalah mencicil utang sampai lunas, supaya listrik tetap menyala kembali. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved