Berita Viral
Duduk Perkara Wasis Kuli Bangunan di Jombang Didenda PLN Rp 7 Juta, Dituduh Lakukan Pelanggaran Ini
Begini duduk perkara kasus dialami yang Wasis, kuli bangunan di Jombang, Jawa Timur yang didenda PLN Rp 7 Juta. Terungkap pelanggarannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Kalau bisa, bebaskan pak. Bebaskan," pintanya sambil menangis.
Siapa sebenarnya Masruroh?
Masruroh adalah janda satu anak yang kini hidup sendiri di rumah orangtuanya.
Untuk hidup sehari-hari, dia hanya mengandalkan dari berjualan gorengan.
Ayahnya, Naif Usman telah wafat pada tahun 1992.
Jauh sebelum ia menerima tagihan listrik itu, sesaat menjelang Hari Raya Iedul Fitri, muncul tagihan dan disertai ancaman pemutusan aliran listrik di rumahnya.
Hingga akhirnya ancaman itu benar terjadi.
Kamis (24/4/2025) siang, token listrik miliknya sudah tidak dapat lagi diisi.
Mengetahui itu, Masruroh hanya bisa pasrah dan berharap PLN bisa mengerti kondisinya.
"Ayah, suami saya sudah tidak ada lagi, kalau sudah begini saya harus bagaimana? Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu," ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi kasus yang menimpa Masruroh, pihak PLN, melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi, mengutarakan jika pelanggan yang memiliki tunggakan memang tidak diizinkan untuk menerima pasokan listrik.
"Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh," beber Vina.
Pada kasus Masruroh ini, hutang tersebut mencapai Rp12,7 juta yang disebut menempel pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif.
Ia melanjutkan memang belum ada kebijakan terkait penghapusan piutang pelanggan.
Mengenai keringanan yang diminta Masruroh, semua bentuk keringanan harus melalui persetujuan manajemen wilayah setempat.
Meskipun begitu, ia menjelaskan, opsi yang paling memungkinkan adalah mencicil utang sampai lunas, supaya listrik tetap menyala kembali.
berita viral
ViralLokal
Multiangle
Meaningful
Jombang
kuli bangunan
Didenda PLN Rp 7 Juta
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Tak Punya Modal, Bos Konter Curi HP di Mal Agar Bisnisnya Tetap Jalan, Pemilik Rugi Rp600 Juta |
|
|---|
| Perjalanan Imam Suyudi: Dulu Atlet Silat PON Berprestasi, Kini Pilih Jadi Petugas Damkar |
|
|---|
| Usai Bea Cukai di Starbucks, Kini Pegawai Kemenkeu Santai Saat Jam Kerja: Halo Pak Purbaya |
|
|---|
| Rekam Jejak Mayjen Eko Susetyo yang Kini Jabat Komandan Pussenkav, Lulusan Terbaik Akmil 1991 |
|
|---|
| Alasan Sebenarnya Jokowi Setuju Pembangunan Kereta Cepat Whoosh: Bukan Mencari Laba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Wasis-Kuli-Bangunan-di-Jombang-Didenda-PLN-Rp-7-Juta-Dituduh-Lakukan-Pelanggaran-Ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.