Berita Viral

Duduk Perkara Wasis Kuli Bangunan di Jombang Didenda PLN Rp 7 Juta, Dituduh Lakukan Pelanggaran Ini

Begini duduk perkara kasus dialami yang Wasis, kuli bangunan di Jombang, Jawa Timur yang didenda PLN Rp 7 Juta. Terungkap pelanggarannya.

Tribunnews
DENDA PLN - Ilustrasi meteran listrik. Wasis, Kuli Bangunan di Jombang Didenda PLN Rp 7 Juta. Simak duduk perkaranya. 

Ringkasan Berita:
  • Listrik rumah Wasis, buruh bangunan di Jombang, Jawa Timur, diputus PLN karena meteran dinilai melanggar standar instalasi.
  • Nur Hayati, istri Wasis, sempat dituduh mencuri listrik dan didenda Rp 6,9 juta, meski PLN membantah tudingan pencurian.
  • Setelah membayar uang muka, listrik disambung kembali dan sisa denda dicicil melalui tagihan bulanan.

 

SURYA.co.id - Begini duduk perkara kasus dialami Wasis, kuli bangunan di Jombang, Jawa Timur yang didenda PLN Rp 7 Juta. Terungkap pelanggarannya.

Warga Dusun Kejombon, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Wasis, dibuat panik setelah aliran listrik di rumahnya tiba-tiba diputus oleh PLN.

Istrinya, Nur Hayati, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025, ketika sejumlah petugas datang tanpa pemberitahuan.

“Waktu itu tiba-tiba saja petugas dari PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya,” tutur Nur Hayati saat ditemui Kompas.com, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, petugas kemudian membongkar meteran listrik dan membawa alat tersebut untuk diperiksa.

Tiga jam setelah pemutusan, Nur Hayati diminta datang ke Kantor PLN Jombang guna menerima penjelasan resmi.

Di sana, ia diberitahu bahwa meteran rumahnya memiliki lubang di bagian bawah penutup yang dianggap sebagai pelanggaran golongan 2, sesuai aturan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).

“Saya kaget, karena dituduh mencuri listrik sejak tahun 2017. Sebelumnya enggak ada pemberitahuan apa-apa,” kata Nur Hayati.

Ia bahkan diminta membayar denda Rp 6.944.015, meskipun ia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran.

Permohonan keberatan yang diajukan Nur Hayati ditolak.

Karena berharap listrik segera menyala kembali, ia menyetujui untuk mencicil pembayaran.

Ia membayar uang muka Rp 2.227.685, sedangkan sisa denda dimasukkan ke tagihan bulanan selama 12 bulan.

“Setelah saya membayar DP, hari itu langsung disambung dan bisa menyala lagi. Kekurangannya dicicil dan masuk tagihan listrik bulanan,” ujarnya.

Nur Hayati menyebut listrik rumahnya telah terpasang sejak 2001 atas nama suaminya, Wasis, dengan daya 900 kWh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved