4 Polisi Blitar Dipecat: Pelanggaran Narkoba, Disersi dan Penggelapan Jadi Sorotan

4 anggota Polres Blitar, Jatim, mendapat sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) akibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
PTDH - Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mencoret tanda silang pada foto anggota yang mendapat sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sebuah upacara di halaman Mapolres Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025). Keempat anggota yang mendapat sanksi PTDH ini, terbukti melakukan pelanggaran berat mulai terlibat penyalahgunaan narkoba dan disersi. 

SURYA.CO.ID, BLITAR -  Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Jawa Timur (Jatim), resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 4 anggotanya dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10/10/2025). 

Pemecatan 4 polisi ini, menjadi sorotan sebagai wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik.

Upacara PTDH ditandai dengan simbolis pencoretan tanda silang pada foto keempat anggota oleh Kapolres Blitar, disaksikan oleh jajaran personel lainnya. 

Foto-foto tersebut, dibawa oleh anggota Polres Blitar sebagai bagian dari prosedur seremonial.

"Anggota yang melakukan pelanggaran berat dan kode etik harus diberhentikan dari anggota Polri," tegas AKBP Arif Fazlurrahman dalam sambutannya.

Daftar Anggota Polisi yang Dipecat dan Pelanggarannya

Empat anggota Polres Blitar yang menerima sanksi PTDH adalah:

  1. Bripka ES: Terbukti melakukan disersi (meninggalkan dinas dalam waktu lama) dan menelantarkan tanggung jawab tugas. Pendalaman juga menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkoba.
  2. Bripka AS: Sama seperti Bripka ES, terbukti melakukan disersi dan terlibat dalam tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkoba.
  3. Bripka BES: Secara spesifik terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
  4. Aipda SDR: Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.

Kapolres Arif menjelaskan, bahwa sanksi PTDH ini merupakan akumulasi dari pelanggaran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. 

Satu anggota diputuskan PTDH pada tahun 2019, dua anggota pada tahun 2024, dan satu anggota pada tahun 2025.

"Hari ini, kami lakukan upacara PTDH untuk empat anggota, yang sekarang sudah menjadi mantan anggota Polri itu," jelasnya.

Penegasan Komitmen Polri dan Harapan Masyarakat

AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, bahwa pemberian sanksi ini adalah langkah nyata dan tegas Polri terhadap anggotanya. 

Ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat.

"Kami tidak ingin ada anggota-anggota yang kemudian melanggar peraturan, melanggar kode etik berkali-kali, sehingga menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat kepada Polri," ungkapnya.

Pemberian sanksi ini, diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel Polres Blitar, agar selalu mempedomani sumpah Tri Brata dan Catur Prasetya dalam melaksanakan tugas.

"Langkah ini diharapkan bisa membawa Polri lebih baik, khususnya di lingkungan Polres Blitar, dalam menjalankan tugasnya memberikan rasa aman, rasa nyaman, dan perlindungan masyarakat," pungkas Kapolres Arif.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved