Lagi, WNA Malaysia Over Stay di Blitar, Sempat Tinggal di Dusun Banaran

Berdasarkan pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada 16 Juli 2025.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Imigrasi Blitar
DEPORTASI WNA MALAYSIA: Petugas Imigrasi Blitar mengawal proses deportasi WNA Malaysia berinisial NHH (37), Kamis (9/10/2025) karena melanggar izin tinggal. Sebelumnya, imigrasi Blitar juga pernah mendeportasi WNA Malaysia berinisial MZF (kanan) karena langgar ketentuan keimigrasian. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Langgar ketentuan keimigrasian, seorang warga negara asing (WNA) perempuan asal Malaysia, NHH (37), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar, Kamis (9/10/2025).

NHH telah melebihi batas izin tinggal atau over stay di Indonesia selama 55 hari, setelah izinnya berakhir.

"Proses deportasi dilaksanakan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Tangkap WNA Overstay Asal Malaysia, Imigrasi Blitar: Sedang Jalani Sidang di PN Tulungagung

Selain over stay, NHH juga tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aditya mengatakan, NHH secara sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Blitar, Rabu (8/10/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada 16 Juli 2025.

NHH berkunjung ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVS) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025. 

NHH berdomisili di Dusun Banaran, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.

"Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: 2 Pekerja Migran Bangkalan Dipulangkan Lewat Laut, Diketahui Masuk Malaysia Secara Non Prosedural

Aditya menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya yang melanggar administrasi keimigrasian di Indonesia.

"Kami imbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi dan memperpanjang izin tinggalnya tepat waktu, serta memenuhi semua kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas," katanya. 

Langgar Batas Waktu Tinggal

Sebelumnya, pada bulan Agustus 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Blitar juga mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) dari Malaysia, MZF.

Saat itu, MZF telah dideportasi karena over stay atau sudah melebihi batas izin tinggal di Indonesia, Kamis (21/8/2025).

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: 6 WNA Bangladesh Keliaran di Surabaya Cari Pekerjaan, Kini Diamankan Petugas Imigrasi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved