KAI Daop 7 Tutup Perlintasan Liar Garum Blitar, Demi Keselamatan, Target 15 Titik

KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan liar di Garum, Kabupaten Blitar, Jatim, demi keselamatan dan tekan kecelakaan. Target 15 titik ditutup.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Daop 7 Madiun
PERLINTASAN LIAR - PT KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di wilayah Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Selasa (7/10/2025). Perlintasan liar ini rawan terjadi kecelakaan. 

SURYA.CO.ID, BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), tepatnya di Km 113+3/4 antara Stasiun Talun dan Garum pada Selasa (7/10/2025). 

Tindakan ini dilakukan, sebagai upaya berkelanjutan untuk mengurangi potensi kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan perlintasan liar di Garum ini, menambah daftar titik yang telah dinormalisasi oleh Daop 7, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk meningkatkan keselamatan operasional kereta api.

Perlintasan Liar Tak Berstandar Dianggap Berbahaya

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa perlintasan liar ditutup dengan pemasangan besi palang. 

Menurutnya, kondisi perlintasan sebidang liar sangat berbahaya, karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar yang ditetapkan.

"Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya kami mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," jelas Zainul.

Target 15 Titik Ditutup Tahun Ini

Komitmen Daop 7 Madiun dalam menertibkan jalur perlintasan sebidang liar cukup ambisius. 

Zainul menyebutkan, bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, PT KAI Daop 7 telah berhasil menutup 10 titik perlintasan sebidang liar di wilayahnya.

"Kami melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar. Targetnya, tahun ini, ada 15 titik perlintasan liar ditutup," ungkapnya.

Peringatan Larangan di Jalur KA Berdasarkan UU

Selain penutupan perlintasan, KAI Daop 7 juga mengingatkan masyarakat mengenai larangan membangun atau menempatkan benda di area jalur kereta api. 

Larangan ini mencakup pembangunan gedung, tembok, pagar serta penanaman pohon tinggi yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

KAI Daop 7 berharap, masyarakat dapat mendukung upaya normalisasi ini demi keselamatan bersama.

"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama," tutup Zainul.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved