KAI Daop 7 Tutup Perlintasan Liar Garum Blitar, Demi Keselamatan, Target 15 Titik
KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan liar di Garum, Kabupaten Blitar, Jatim, demi keselamatan dan tekan kecelakaan. Target 15 titik ditutup.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), tepatnya di Km 113+3/4 antara Stasiun Talun dan Garum pada Selasa (7/10/2025).
Tindakan ini dilakukan, sebagai upaya berkelanjutan untuk mengurangi potensi kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan perlintasan liar di Garum ini, menambah daftar titik yang telah dinormalisasi oleh Daop 7, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk meningkatkan keselamatan operasional kereta api.
Perlintasan Liar Tak Berstandar Dianggap Berbahaya
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa perlintasan liar ditutup dengan pemasangan besi palang.
Menurutnya, kondisi perlintasan sebidang liar sangat berbahaya, karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar yang ditetapkan.
"Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya kami mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," jelas Zainul.
Target 15 Titik Ditutup Tahun Ini
Komitmen Daop 7 Madiun dalam menertibkan jalur perlintasan sebidang liar cukup ambisius.
Zainul menyebutkan, bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, PT KAI Daop 7 telah berhasil menutup 10 titik perlintasan sebidang liar di wilayahnya.
"Kami melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar. Targetnya, tahun ini, ada 15 titik perlintasan liar ditutup," ungkapnya.
Peringatan Larangan di Jalur KA Berdasarkan UU
Selain penutupan perlintasan, KAI Daop 7 juga mengingatkan masyarakat mengenai larangan membangun atau menempatkan benda di area jalur kereta api.
Larangan ini mencakup pembangunan gedung, tembok, pagar serta penanaman pohon tinggi yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI Daop 7 berharap, masyarakat dapat mendukung upaya normalisasi ini demi keselamatan bersama.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama," tutup Zainul.
KAI Daop 7 Madiun
perlintasan sebidang liar
Blitar
Garum
Kabupaten Blitar
kecelakaan kereta api
penutupan perlintasan
| Terekam CCTV, Maling Bobol Minimarket di Ponggok Kabupaten Blitar, Masuk Lewat Atap | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dampingi Megawati Peringati KAA di Kota Blitar, Romy Soekarno : Spirit Bung Karno Tak Pernah Padam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Joanne Giovanni Cetak 53 Persen Tripoin, Sinlui Melaju ke Final DBL East Java Championship 2025! | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Finish di Fantastic Four, SMAN 3 Blitar Bangga Ukir Sejarah di DBL East Java Championship 2025! | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Usai Seminar Konferensi Asia Afrika | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PT-KAI-Daop-7-Madiun-menutup-perlintasan-sebidang-liar-di-wilayah-Garum-Blitar-Jatim.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.