KAI Daop 7 Tutup Perlintasan Liar Garum Blitar, Demi Keselamatan, Target 15 Titik
KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan liar di Garum, Kabupaten Blitar, Jatim, demi keselamatan dan tekan kecelakaan. Target 15 titik ditutup.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), tepatnya di Km 113+3/4 antara Stasiun Talun dan Garum pada Selasa (7/10/2025).
Tindakan ini dilakukan, sebagai upaya berkelanjutan untuk mengurangi potensi kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan perlintasan liar di Garum ini, menambah daftar titik yang telah dinormalisasi oleh Daop 7, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk meningkatkan keselamatan operasional kereta api.
Perlintasan Liar Tak Berstandar Dianggap Berbahaya
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyatakan bahwa perlintasan liar ditutup dengan pemasangan besi palang.
Menurutnya, kondisi perlintasan sebidang liar sangat berbahaya, karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar yang ditetapkan.
"Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya kami mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," jelas Zainul.
Target 15 Titik Ditutup Tahun Ini
Komitmen Daop 7 Madiun dalam menertibkan jalur perlintasan sebidang liar cukup ambisius.
Zainul menyebutkan, bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025, PT KAI Daop 7 telah berhasil menutup 10 titik perlintasan sebidang liar di wilayahnya.
"Kami melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar. Targetnya, tahun ini, ada 15 titik perlintasan liar ditutup," ungkapnya.
Peringatan Larangan di Jalur KA Berdasarkan UU
Selain penutupan perlintasan, KAI Daop 7 juga mengingatkan masyarakat mengenai larangan membangun atau menempatkan benda di area jalur kereta api.
Larangan ini mencakup pembangunan gedung, tembok, pagar serta penanaman pohon tinggi yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI Daop 7 berharap, masyarakat dapat mendukung upaya normalisasi ini demi keselamatan bersama.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama," tutup Zainul.
KAI Daop 7 Madiun
perlintasan sebidang liar
Blitar
Garum
Kabupaten Blitar
kecelakaan kereta api
penutupan perlintasan
Bentuk Forum Petani Muda Blitar, DKPP: Wadah Regenerasi Petani Kota Blitar |
![]() |
---|
Akan Ada 3 Investor Masuk Tahun Ini, DPMPTSP Kota Blitar Sebut Nilai Investasi Lebih Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Masih Tunggu Keputusan Pemerintah, Reaktivasi Jalur KA Jombang-Babat Lamongan |
![]() |
---|
Kecelakaan Tunggal di Kota Blitar, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik |
![]() |
---|
Ikuti Diversi Akibat Serang Kantor Polisi, 22 Anak Dapat Pembinaan Keagamaan Di Polres Blitar Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.