Penganiayaan Siswa SD di Jember

Kepsek di Jember yang Aniaya 3 Siswa SD Belum Resmi Diberhentikan, Ini Alasan Pihak Dispendik

Pemerintah Kabupaten Jember di Jatim, ternyata belum memberhentikan M Khobir secara resmi dari jabatan Kepala SDN Sanenrejo 02 Kecamatan Tempurejo

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
GURU ANIAYA MURID - Suasana di lingkungan SDN Sanenrejo 02 di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (27/9/2025). Kepala SD tersebut, diduga aniaya 3 siswa SD. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di Jawa Timur (Jatim), hingga kini belum memberhentikan M Khobir secara resmi dari jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri (SDN) Sanenrejo 02 Kecamatan Tempurejo.

Padahal, pria berusia 55 tahun itu, diduga kuat menganiaya 3 siswanya yang masih duduk di bangku kelas V SDN Sanenrejo 02.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Hadi Mulyono, mengaku bahwa sementara ini hanya menarik pelaku sebagai kepala SDN tersebut. 

Hal itu dilakukan, setelah mediasi bersama wali murid korban.

"Sampai proses pendalaman selesai. Kalau kepala sekolah masih di sana juga rentan, karena persoalan di bawah sedang ramai, kami damai dulu," ujar Hadi, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, Dispendik Jember telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi mendalam mengenai kasus penganiayaan tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Tendang dan Tempeleng 3 Siswa SD, Para Orang Tua Lapor Polisi

Baca juga: Disebutkan, Kepsek di Jember Ternyata Sudah Dua Kali Aniaya Murid SD

Baca juga: Usai Aniaya 3 Siswa SD, Kepsek di Jember Tidak Hadir ke Sekolah karena Kurang Sehat

Menurut Hadi, langkah ini diperlukan sebelum mengambil keputusan.

"Nanti kalau terbukti dan sesuai aturan bisa dialihtugaskan. Belum kami dalami, kalau memang benar (ada penganiayaan) bisa jadi (berhentikan dari jabatan)," tegas Hadi.

Hadi juga menjelaskan, semua sanksi merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Pedomannya kan ke sana, di Permendikbud, pendidik maupun ASN yang melakukan kekerasan mendapatkan sanksi sesuai tingkat kekerasannya, ringan, sedang dan berat," tuturnya.

Sesuai regulasi, lanjut Hadi, sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis, yang dipublikasikan di media lembaga satuan pendidikan.

"Sanksi administratif sedang berupa pengurangan hak atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai pendidik. Sedangkan sanksi administratif berat, yakni pemutusan hubungan kerja," paparnya.

Penentuan sanki, Hadi menjelaskan, sedang dikaji oleh tim Dispendik Jember yang melakukan pendalaman perkara bersama kepolisian dan pemerintah desa setempat.

"Tim dari dinas pendidikan dari bidang GTK dan bidang pembinaan SD sudah turun ke sekolah, dan komunikasi dengan kèluarga korban," ulasnya.

Kepala SDN Sanenrejo 02 Tempurejo, M Khobir melakukan kekerasan fisik terhadap 3 murid kelas V pada Jumat (26/9/2025), saat jam pelajaran agama. 

Khobir menendang dan menampar 3 siswa itu, karena mereka gaduh saat pelajaran agama, yang ternyata guru agama yang mengajar adalah putrinya Khobir sendiri.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved