Penganiayaan Siswa SD di Jember
Kepsek di Jember yang Aniaya 3 Siswa SD Bisa Jadi Terbebas dari Jeratan Hukum
Kepala SDN Sanenrejo 02 di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jatim, sepertinya akan bebas dari jeratan hukum seusai aniaya 3 siswa SD.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - M Khobir selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sanenrejo 02 di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), sepertinya akan bebas dari jeratan hukum seusai aniaya 3 siswa SD.
Pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, kabarnya telah melakukan mediasi bersama orang tua korban , supaya perkara ini diselesaikan secara damai.
Wali Kelas II SDN Sanenrejo 02, Eny Indah Puji Astutik, mengatakan bahwa pihak sekolah telah sepakat bersama wali murid usai kejadian kemarin, supaya perkara ini tidak diteruskan di jalur hukum.
"Tadi malam sudah ada kesempatan lembaga, kami guru, kepala sekolah dan wali murid supaya damai dan diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Eny, Sabtu (27/9/2025).
Para guru SDN Sanenrejo 2, kata dia, sangat menyayangkan adanya insiden tersebut, sebab hal itu belum pernah terjadi sebelumnya.
"Kami berjanji pembelajaran bisa lebih baik lagi, lebih kondusif supaya tidak terjadi lagi hal semacam ini," ucap Eny.
Baca juga: Usai Aniaya 3 Siswa SD, Kepsek di Jember Tidak Hadir ke Sekolah karena Kurang Sehat
Baca juga: BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Tendang dan Tempeleng 3 Siswa SD, Para Orang Tua Lapor Polisi
Baca juga: Disebutkan, Kepsek di Jember Ternyata Sudah Dua Kali Aniaya Murid SD
Ia mengaku akan mengkondisikan semua siswa, agar mereka tetap nyaman melakukan aktifitas belajar mengajar.
"Kami berikan pendampingan khusus bagi anak-anak yang sedang bermasalah. Agar tidak trauma atas kejadian kemarin," ucap Eny.
Sementara itu, Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo, mengungkapkan bahwa dari tiga orang tua korban, dua di antara sudah mencabut laporan.
"Tadi pagi, yang datang ke polsek baru dua orang tua wali murid. Hal itu sudah mewakili satu wali murid lainnya," tanggap AKP Heri.
Kesepakatan saat mediasi yang difasilitasi Dispendik, AKP Heri menjabarkan, wali murid meminta pelaku dipindahtugaskan dari SDN Sanenrejo 02.
"Dan mulai tadi malam kepala sekolah dinonaktifkan sebagai kepala SDN Sanenrejo. Dan dimutasi di wilayah lain, tapi itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan dinas," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Intan Wahyu, orang wali murid yang menjadi korban atas nama Nizam, mengaku belum menandatangani surat pencabutan laporan polisi.
"Karena pencabutan baru dari korban (Arka) yang terluka parah. Kalau saya tidak ada tanda ntangan sama sekali," paparnya.
Intan menilai, mutasi saja tidak cukup, tetapi harus ada sanksi tegas, karena kepala sekolah ini bukan kali ini saja melakukan penganiayaan.
"Jangan hanya dimutasi atau diberikan arahan lebih baik. Nanti dari pihak terkait yang lebih tahu, mau dibawa ke mana," urainya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.