Kecelakaan Bus Di Sukapura Probolinggo

Ancaman Pidana Bagi Sopir Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember yang Kecelakaan di Probolinggo

Sopir bus rombongan RS Bina Sehat Jember yang mengalami kecelakaan di Jalur Bromo, Probolinggo, Jatim, ditahan di Rutan Polres Probolinggo.

|
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahsan Faradisi
KECELAKAAN MAUT - Albahri (60) sopir bus rombongan RS Bina Sehat Jember yang mengalami kecelakaan maut di Jalur Bromo, saat digelandang anggota Satlantas Polres Probolinggo, Jawa Timur, Senin (22/9/2025). Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo, Albahri (60) sopir bus rombongan RS Bina Sehat Jember yang mengalami kecelakaan maut di Jalur Bromo, langsung ditahan di Rutan Polres Probolinggo.

Tersangka dihadirkan dalam jumpa pers, di ruang Parama Satwika Polres Probolinggo, Senin (22/9/2025).

Albahri mengenakan baju tahanan warna oranye nomor 05, dikawal langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Aditya Wikrama. 

Albahri berjalan dengan tangan kiri melambai dan tangan kanan sedikit diangkat, akibat mengalami patah tulang usai insiden kecelakaan maut.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif, didampingi Wakapolres Kompol Haris, Kasatlantas AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen dan Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty, membacakan pasal yang menjerat tersangka.

"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta," kata AKBP Latif.

Baca juga: Jumlah Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember di Probolinggo Bertambah

Baca juga: Sopis Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember yang Mengalami Kecelakaan Maut di Probolinggo Dites Urine

Baca juga: Terungkap Kondisi Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Sebelum Kecelakaan Maut di Probolinggo

Dalam kejadian ini, menurut AKBP Latif, pihaknya juga sudah merekomendasikan kepada PU, agar dapatnya memberikan jalur darurat di sekitaran Jalur Bromo. 

Hal tersebut,  untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas wisatawan.

"Tidak hanya itu, kami juga sudah merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, agar dapat melaksanakan ramp check setiap weekend," ujar AKBP Latif.

"Kemudian mengimbau kepada semua pengendara kendaraan bermotor, diharapkan untuk melengkapi surat-surat berkendara serta memahami tata cara berkendara yang aman, sehingga menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved