KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Sosok 4 Tersangka Promosi Jabatan di Ponorogo, Elly Widodo Adik Sugiri Sancoko Lolos Jerat Hukum

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap promosi jabatan dan penerimaan lainnya di lingkup Pemkab Ponorogo. Tak ada nama Elly Widodo

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Pramita Kusumaningrum
(kiri ke kanan) Sekda Pemkab Ponorogo Agus Pramono saat ditemui di Gedung Graha Krida Praja Jalan Alun-alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat menjelaskan langkah Pemkab Ponorogo pasca menertibkan warkop prostitusi di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan empat tersangka kasus suap di Pemkab Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Agus Pramono.
  • Kasus berawal dari suap yang diberikan Direktur RSUD Yunus Mahatma, agar posisinya tidak diganti.
  • Terdapat juga dugaan suap terkait proyek RSUD Ponorogo.

 

SURYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap promosi jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Empat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.

Sementara adik bungsu Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang sebelumnya turut diperiksa KPK, untuk saat ini dinyatakan lolos dari jerat hukum. 

Wacana Direktur RSUD Harjono Ponorogo Diganti

Baca juga: Tabiat Elly Widodo Adik Sugiri Sancoko yang Ikut Ditangkap KPK, Dikenal di Lingkup Pemkab Ponorogo

Kasus ini bermula pada awal 2025.

Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, akan diganti.

Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, agar posisinya tidak diganti.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Baca juga: Sosok Elly Widodo Adik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Ikut Ditangkap KPK, Membantu Urusan Luar

“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.

Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.

Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved